Jalan di Marabahan Rusak, DPRD Batola Minta Dishub Atur Angkutan Sawit

Menyikapi keluhan masyarakat pengguna jalan, Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola) memanggil Dinas Perhubungan sebagai salah satu stakeholder terkait, Rabu (17/09/2025).

Sep 17, 2025 - 20:04
Sep 24, 2025 - 13:31
Jalan di Marabahan Rusak, DPRD Batola Minta Dishub Atur Angkutan Sawit
Ilustrasi kendaraan pengangkut buah kelapa sawit melintasi jalan umum dalam kota. Foto: RRI

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Menyikapi keluhan masyarakat pengguna jalan, Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola) memanggil Dinas Perhubungan sebagai salah satu stakeholder terkait, Rabu (17/09/2025).

Adapun keluhan berkaitan dengan angkutan buah kelapa sawit yang meningkat dari tahun ke tahun. Sementara sejumlah ruas jalan, khusus di Kecamatan Marabahan, rusak akibat tidak kuat menahan beban.

"Fakta yang terlihat sekarang adalah angkutan sawit dan jalan rusak," ungkap Ketua Komisi III DPRD Batola, Saleh, ketika membuka pertemuan.

"Hal tersebut sering dikeluhkan masyarakat secara langsung maupun melaui media sosial. Sebagian besar jalan hanya berkekuatan 6 hingga 8 ton, sementara yang melintas lebih berat," imbuhnya.

Saleh menegaskan otoritas terkait tidak berusaha melarang kegiatan tersebut, karena dalam rangka dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Terlebih selain dari perusahaan, juga melintas angkutan sawit masyarakat, maupun yang melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan.

Berita Terkait:

Hanya Menjadi Macan Kertas, Massa Pertanyakan Pelaksanaan Perda Kalsel Soal Jalan

Soal Pencabutan Izin Perkebunan Sawit di Batola, DPRD Kalsel Panggil Pihak Terkait

"Namun demikian, kami ingin mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan lantaran sejumlah ruas jalan di Marabahan mulai rusak," tegas Saleh.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan, Muhammad Abduh, menjelaskan pengawasan angkutan umum selalu dikoordinasikan dengan Satlantas Polres Batola. 

"Adapun terkait pembatasan, regulasi yang digunakan adalah Perda Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar," jelasnya.

"Juga telah diatur agar waktu operasional tidak berbarengan dengan jam pulang sekolah. Khusus di Marabahan, jalur yang dapat dilewati adalah Jalan AIS Nasution, Jalan Kartini, dan Jalan Hadariah," imbuhnya.

Diketahui Batola sendiri belum memiliki peraturan daerah maupun surat edaran yang khusus mengatur angkutan sawit. Hanya ditemukan nota kesepakatan antara Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) dengan masyarakat dan perusahaan.

Komisi III DPRD Batola bertemu Dinas Perhubungan untuk membahas angkutan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum di Kecamatan Marabahan. Foto: Kabar Kalsel

Dari pihak perusahaan berhadir perwakilan PT Agri Bumi Sentosa, PT Palmina, PT Putra Bangun Bersama, PT Barito Putera Plantation, dan PT Tiga Daun Kapuas.

Kemudian PT Anugerah Sawit Andalan, PT Tasnida Agro Lestari, PT Anugerah Wattiendo, PT Anugerah Sawit Inti Harapan, dan KUD Jaya Utama.

Dibuat 1 Oktober 2017 lalu, poin yang disepakati di antaranya tonase maksimal 8 ton dengan bak tertutup, jam operasional pukul 16.00 hingga 06.00 Wita, dan jarak iring-iringan hanya 2 truk dengan jarak 100 meter.

"Kedepan kami pun berharap dapat dirumuskan aturan tentang angkutan sawit, baik peraturan daerah atau minimal surat edaran bupati. Ini yang akan menjadi landasan hukum kami di lapangan," sahut Dewy Aryanti, Kabid Perhubungan Darat Dishub Batola.

"Terkadang kami juga menghadapi dilema dalam penindakan. Penyebabnya sejumlah transportir juga masyarakat. Mereka beralasan bisa memuat sesuai kapasitas kendaraan, tetapi biaya operasional membengkak," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa hampir semua kendaraan pengangkut yang terdaftar, sudah lulus uji KIR. Namun ketika mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan terkadang melepas panel tambahan di boks belakang. 

Berita Terkait:

Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Pangan, Bakesbangpol Batola Gelar FGD Bersama Perusahaan Sawit

DPRD Batola Bahas Raperda RTRW 2024-2044, Terungkap Problem Lahan Perkebunan Sawit

"Perlu dijelaskan bahwa kami hanya berwenang memeriksa kelayakan angkutan. Sedangkan penindakan merupakan wewenang kepolisian," tukas Dewy.

"Adapun terkait razia gabungan rutin, kami terkendala anggaran. Akibatnya kami hanya bisa melakukan empat kegiatan dalam setahun," sambungnya.

Lantas sebagai solusi, Dishub Batola berharap keberhasilan menghemat pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,6 miliar per tahun dapat dikembalikan. 

Keinginan mengintensifkan razia rutin tersebut, direspons positif DPRD Batola. Wakil Ketua Komisi III, H Maslan, menegaskan kesadaran transportir angkutan sawit juga menentukan usia jalan dan keselamatan.

"Hal yang perlu diperhatikan adalah meminimalisasi kecelakaan dari kelebihan muatan. Kedepan juga diperlukan evaluasi soal jalan-jalan dalam kota yang tidak boleh dilewati," beber Maslan.

"Lebih jauh lagi, kami berharap usaha memberi kesadaran dimaksimalkan, sehingga pengusaha angkutan tidak semaunya," tutupnya.