Drama Sidang Cafe Kotego Batola, JPU Nilai Permintaan Maaf Terdakwa Bukan Penyesalan Tulus

Persidangan kasus dugaan penggelapan di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (19/05/2026) dengan agenda pembacaan replik.

May 19, 2026 - 19:57
May 20, 2026 - 09:57
Drama Sidang Cafe Kotego Batola, JPU Nilai Permintaan Maaf Terdakwa Bukan Penyesalan Tulus
Persidangan kasus dugaan penggelapan di Cafe Kotego mendekati fase akhir, setelah JPU membacakan replik, Selasa (19/05/2026). Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Persidangan kasus dugaan penggelapan di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (19/05/2026) dengan agenda pembacaan replik. 

Dalam sidang terbuka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap kepada tuntutan terhadap para terdakwa, karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Tidak terdapat alasan yang dapat memaklumi perbuatan para terdakwa, sehingga dianggap tidak bersalah ataupun terbebas dari pidana,” papar Muhammad Nanang Saputra selaku JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga menanggapi pembelaan Putri Agustina, Sifa Rahayu, Yohana, dan Ahmad Juhdi yang sebelumnya menyebut tindakan mereka dilakukan demi membantu perekonomian keluarga. 

"Alasan tersebut tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Para terdakwa justru mengakui bahwa penghasilan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Nanang. 

Bahkan JPU menilai materi pembelaan yang disampaikan terdakwa bertentangan dengan fakta persidangan, "Para terdakwa secara sadar merekayasa materi pembelaan, karena kontradiktif dengan fakta persidangan,” imbuhnya.

Terkait permintaan maaf yang sempat disampaikan para terdakwa dalam sidang sebelumnya, JPU menilai bukan lahir dari ketulusan penyesalan.

“Permintaan maaf itu muncul setelah terdakwa terdesak oleh bukti-bukti memberatkan, bukan karena kesadaran hukum yang lahir secara sukarela,” tukas Nanang.

Sementara advokat terdakwa menyatakan tetap kepada nota pembelaan atau pledoi yang telah diajukan sebelumnya, sembari berharap majelis hakim dapat objektif mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Kami berharap majelis hakim menggunakan kebijaksanaan dengan seadil-adilnya,” papar advokat para terdakwa, Nita Rosita, seusai sidang.

"Adapun terkait replik, kami menilai hanya bersifat formalitas dan tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan," sambungnya.

Di sisi lain, Nita Rosita kembali mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang digunakan dalam perkara. Diketahui korban menggunakan data aplikasi Griyo Pos sebagai dasar menghitung kerugian. 

"Pun dalam persidangan terungkap transaksi yang digratiskan oleh pemilik kafe kepada sahabat atau kolega, serta pencatatan akhir transaksi yang tidak dikonfirmasi kepada dapur," tutup Nita.

Setelah tanggapan dari JPU, sidang masih akan berlanjut dalam sepekan mendatang dengan agenda berikutnya berupa putusan majelis hakim. 

Sebelumnya Putri Agustina dituntut pidana penjara 2 tahun. Sedangkan Sifa Rahayu, Yohana, dan Juhdi dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan lantaran turut serta dalam perkara.