Hilal Penuhi Kriteria MABIMS, Iduladha 1447 Hjiriah Dipastikan 27 Mei 2026
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan, Senin (18/05/2026). Dengan demikian, Iduladha atau 10 Zulhijah diperingati, Rabu (27/05/2026).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan, Senin (18/05/2026). Dengan demikian, Iduladha atau 10 Zulhijah diperingati, Rabu (27/05/2026).
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1447 Hijriah yang digelar di Jakarta, Minggu (17/05/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan laporan hilal, disepakati 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan 18 Mei 2026, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh diperingati 27 Mei 2026,” ungkap Nasaruddin.
Penetapan dilakukan setelah Kemenag menerima laporan rukyatul hilal dari 88 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah.
Dari hasil pemantauan tersebut, posisi hilal dinyatakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan negara anggota Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dengan ketentuan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
"Keputusan tersebut tidak hanya bersandar kepada pengamatan langsung hilal, tetapi juga diperkuat dengan metode hisab atau perhitungan astronomi yang dilakukan Rukyat Kemenag," tegas Nasaruddin.
Adapun sidang Isbat juga melibatkan berbagai unsur. Mulai dari ulama, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, ahli falak dan astronomi, hingga tokoh masyarakat.
Ketetapan itu sejalan dengan keputusan Muhammadiyah. Organisasi Islam ini sebelumnya telah menetapkan Iduadha 1447 Hijriah bertepatan dengan 27 Mei 2026 melalui metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Muhammadiyah juga menetapkan Hari Arafah 9 Zulhijah 1447 Hijriah ditetapkan 26 Mei 2026. Sedangkan awal Zulhijah dimulai 18 Mei 2026.
Metode KHGT yang digunakan Muhammadiyah mengacu sistem hisab astronomis global dengan prinsip keterlihatan hilal secara internasional. Sistem ini dirancang untuk menyatukan penanggalan Hijriah tanpa bergantung batas wilayah negara.



