Dampak Penyesuaian Usaha, 249 Tenaga Kerja di Tapin Terkena PHK
Sebanyak 249 pekerja di Tapin mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2026.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Sebanyak 249 pekerja di Tapin mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2026.
Keputusan tersebut diambil oleh sejumlah perusahaan di Bumi Bastari sebagai bagian dari langkah efisiensi di tengah dinamika dunia usaha.
“Sebanyak 11 perusahaan melakukan PHK dengan total 249 pekerja terdampak. Juga terdapat 2 perusahaan yang tutup," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin, Sapuani, dikutip dari Antara, Selasa (05/05/2026).
Meski demikian, sektor ketenagakerjaan di Tapin masih menunjukkan kapasitas penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.
Dinas Tenaga Kerja Tapin mencatat 100 perusahaan aktif sepanjang 2026 yang terdiri dari 36 perusahaan besar, 14 perusahaan menengah, dan 50 perusahaan kecil.
“Dari total 100 perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja terserap mencapai 20.106 orang yang tersebar di berbagai sektor usaha,” beber Sapuani.
Selain persoalan PHK, Disnaker Tapin juga menangani sejumlah perselisihan hubungan industrial yang muncul sepanjang tahun berjalan.
"Tercatat 10 kasus yang masuk. Sebanyak 6 kasus sudah selesai melalui mediasi, 2 masih dalam proses, dan sisanya dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan,” jelas Sapuani.
"Tentunya kami mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui mediasi guna menjaga hubungan industrial tetap kondusif, sekaligus meminimalkan dampak sosial terhadap pekerja," tutupnya.



