Kejari Batola Bantah Ganggu Layanan PDAM, Pemblokiran Rekening Utama Dipastikan Hoaks

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala membantah selentingan yang menyebutkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyertaan modal di PDAM telah mengganggu pelayanan.

May 4, 2026 - 19:26
May 5, 2026 - 05:19
Kejari Batola Bantah Ganggu Layanan PDAM, Pemblokiran Rekening Utama Dipastikan Hoaks
Kejari Batola terus memperdalam dugaan penyimpangan penyertaan modal di PDAM. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala membantah selentingan yang menyebutkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyertaan modal di PDAM telah mengganggu pelayanan.

Penanganan perkara yang diduga terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023 itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Batola Nomor Prin-02/0.3.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 17 April 2026. 

Menindaklanjuti perubahan status penanganan perkara, Kejari Batola juga menggeledah Kantor PDAM Batola untuk mencari beberapa alat bukti yang diperlukan, Selasa (21/04/2026).

Namun seiring proses penyelidikan, beredar kabar bahwa pelanggan selalu gagal menyetor iuran bulanan PDAM melalui agen pembayaran.

Lantas pelanggan diinformasikan perihal rekening PDAM yang tidak bisa diakses, karena telah diblokir Kejari Batola untuk kepentingan penyelidikan. 

Sontak kabar tersebut dibantah Kejari Batola. Terlebih transaksi pembayaran iuran PDAM masih bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM dan kantor pelayanan.

Berita Terkait:

Tidak Kooperatif Dalam Pemeriksaan, Alasan Kejari Geledah Kantor PDAM Batola

Penggeledahan Kantor PDAM Tuntas, Kejari Batola Sita Sejumlah Dokumen Penting

"Tidak benar kami memblokir rekening utama PDAM Batola yang membuat pembayaran tidak bisa dilakukan pelanggan," tegas Kepala Kejari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra, Senin (04/05/2026).

"Kami memastikan bahwa kabar yang menyebutkan penyelidikan telah mengganggu pelayanan PDAM adalah hoaks," sambungnya didampingi Kasi Intelijen Dikan Fadhli Nugraha.

Untuk membuat terang perkara, telah diperiksa sebanyak 31 saksi selama proses penyelidikan. Mereka terdiri dari ASN Pemkab Batola yang terkait, serta dewan pengawas dan pegawai PDAM seperti direksi, kepala bagian, kepala sub bagian, dan pegawai.

Selain memeriksa saksi untuk dimintai keterangan, Kejari Batola pun menyita beberapa dokumen asli maupun fotokopi yang sudah dilegalisasi dan bukti transaksi elektronik.

"Memang kami juga melakukan pemblokiran rekening. Namun bukan rekening utama PDAM Batola, melainkan lebih dari tiga rekening pribadi pegawai yang dicurigai," ungkap Prayogi.

Berita Terkait:

Kejari Batola Geledah Kantor PDAM, Diduga Terkait Penyertaan Modal

Penyertaan Modal PDAM Batola Disorot, Kejari Mulai Penyelidikan

"Penyebabnya kami tidak cuma mencari benar atau salah, tetapi berusaha melacak aliran dana. Di sisi lain, penegakan hukum akan dinilai tidak maksimal tanpa pengembalian atau penyelamatan uang negara," imbuhnya.

Selain membantah telah menganggu pelayanan, Kejari Batola memastikan kegiatan yang dilakukan merupakan upaya memperbaiki tata kelola PDAM.

"Penyelidikan yang dilakukan bukan untuk mengganggu. Makanya setiap langkah yang dilakukan telah diperhitungkan matang-matang," cecar Prayogi.

Selain potensi korupsi, Kejari Batola tidak menutup kemungkinan akan mengaitkan perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal di PDAM dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kami memang belum sampai kepada dugaan TPPU, tetapi tidak menutup kemungkinan. Namun yang pasti Seksi Intelijen sedang melakukan asset tracking milik oknum-oknum pegawai," beber Prayogi.

"InsyaAllah kami berusaha mempercepat proses penyelidikan dan menetapkan tersangka, sehingga masyarakat tidak lagi berpolemik," tutupnya.