Empat Terdakwa Penggelapan Uang di Cafe Kotego Batola Dituntut Berbeda
Empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), dituntut hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang di Cafe Kotego Marabahan, Barito Kuala (Batola), dituntut hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Muhammad Nanang Saputra, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Senin (11/05/2026).
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Putri Agustina dituntut pidana penjara 2 tahun. Eks kasir Cafe Kotego ini dinilai melakukan tindakan melawan hukum menguasai barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sedangkan tiga terdakwa lain masing-masing Sifa Rahayu, Yohana, dan A Juhdi dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan lantaran turut serta dalam perkara sebagaimana Pasal 20 huruf c dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait:
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Cafe Kotego Batola Lanjut ke Pembuktian
Klaim Dakwaan Cacat, Advokat Terdakwa Kasus Cafe Kotego Batola Optimistis Eksepsi Diterima
Kasus Penggelapan di Kotego Batola Memanas, Empat Terdakwa Bantah Dakwaan
Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, kuasa hukum para terdakwa memastikan akan melanjutkan upaya dalam sidang berikutnya dengan agenda nota pembelaan (pledoi), Senin (18/05/2026) mendatang.
"Kami akan memperjuangkan pembelaan dalam sidang mendatang," ungkap Nita Rosita yang menjadi pengacara terdakwa seusai persidangan.
"Tentunya kami mengkaji betul-betul terkait, dakwaan, tuntutan dan alat bukti. Kami juga berharap majelis hakim melihat secara utuh kronologis fakta," tegasnya.
Adapun dalam sidang sebelumnya, Kamis (07/05/2026), dua saksi yang meringankan terdakwa gagal dihadirkan. Salah seorang di antaranya tidak mendapatkan izin medis, karena sedang hamil muda.



