Dua Kali Mangkir Diperiksa, Tersangka Penggelapan Dijemput Paksa Polda Kalsel di Sidoarjo
Sempat berusaha kabur ke Singapura, eks bendahara PT Panggang Lestari Jaya berinisial EY (45) berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Sempat berusaha kabur ke Singapura, eks bendahara PT Panggang Lestari Jaya berinisial EY (45) berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.
EY yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebenar Rp900 juta, ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (27/11/2025), dan langsung dibawa Mako Polda Kalsel untuk ditahan.
"Sebelumnya tersangka telah dilakukan dua kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, dikutip dari Antara, Jumat (28/11/2025).
"Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik melakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput secara paksa," sambungnya.
Oleh penyidik di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 2 Desember 2024
Tersangka telah dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo Pasar 64 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara Diankorona Riadi selaku kuasa hukum PT Panggang Lestari Jaya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalsel yang telah menjemput paksa tersangka.
"Kami menerima informasi bahwa tersangka sempat ingin kabur ke Singapura. Namun Polda Kalsel telah meminta permohonan pencegahan tersangka ke luar negeri kepada Imigrasi sejak 20 Januari 2025 lalu," beber Diankorona.
EY dilaporkan setelah perusahaan melalukan audit internal. Hasilnya ditemukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukan dan beberapa kegiatan fiktif.
Diketahui EY sempat menggugat PT Panggang Lestari Jaya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Alasannya pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa menunggu putusan pidana dan tidak diberikan pesangon.
Alasan lain adalah EY mengeklaim sempat dipanggil kembali bekerja, tetapi tidak mendapatkan gaji, karena disuruh menyelesaikan selisih pembukuan sebesar Rp11 miliar.
Kemudian akhir Juli 2022, terjadi kesepakatan terkait selisih Rp865 juta. Lantas sebagai bentuk tanggung jawab, EY menyerahkan sertipikat rumah dan tanah kavling kepada perusahaan.
Namun awal Juni 2023, EY kembali menerima somasi dengan tuduhan kerugian baru senilai Rp9,14 miliar. EY menolak tuduhan ini, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Kalsel dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani 12 persidangan, hakim menyatakan gugatan EY tidak dapat diterima dalam putusan yang dibacakan 26 Mei 2025.