Dua Pemeran Video Asusila Sesama Jenis di Balangan Terancam Hukuman Berat

Setelah menggegerkan Kalimantan Selatan, dua pemeran video asusila sesama jenis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Balangan.

Dec 22, 2025 - 18:20
Dec 22, 2025 - 18:49
Dua Pemeran Video Asusila Sesama Jenis di Balangan Terancam Hukuman Berat
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam press release ungkap kasus video sesama jenis yang sempat menggegerkan Kalimantan Selatan. Foto: Humas Polres Balangan

KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Setelah menggegerkan Kalimantan Selatan, dua pemeran video asusila sesama jenis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Balangan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MF (24) yang beralamat di Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, dan HY (27) dari Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.

Kasus tersebut mencuat setelah video berdurasi pendek kedua pelaku beredar luas di media sosial sejak 12 Desember 2025. 

"Setelah video asusila sesama jenis beredar luas melalui media sosial, kami bergerak cepat dengan meringkus dua pemeran pria dalam video,” papar Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam press release dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, video diproduksi antara Mei hingga Juni 2024 di kamar HY. Namun konten ini baru meledak dan tersebar melalui dunia maya beberapa bulan kemudian.

"Kedua pemeran telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar," tegas Yulianor.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita dua ponsel premium yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa seprai merah dan tirai warna pink hijau yang sangat identik dengan latar belakang dalam video.

Mengingat kasus MF dan HY bukan pelanggaran hukum biasa, melainkan menyentuh isu moralitas dan kesehatan masyarakat, Polres Balangan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan.

Langkah tersebut diambil untuk memitigasi dampak sosial dan psikologis yang timbul di tengah masyarakat akibat penyebaran konten tersebut.

“Kehadiran Kemenag, MUI dan Dinas Kesehatan Balangan adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial maupun moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” tutup Yulianor.