Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan di Batola Divonis Bebas
Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan di Barito Kuala (Batola), Darmono dan Suparman, akhirnya divonis bebas.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan di Barito Kuala (Batola), Darmono dan Suparman, akhirnya divonis bebas.
Suparman menjadi terdakwa terakhir yang divonis bebas, seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (03/10/2025).
"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," papar hakim ketua Indra Meinantha Vidi ketika membacakan putusan.
"Juga memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," imbuhnya.
Sementara Husrian Noor selaku kuasa hukum Suparman menyambut positif putusan hakim. Terlebih pasal yang didakwakan sebelumnya adalah untuk orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa untuk memberikan keterangan.
“Hakim juga memperjelas bahwa tindakan-tindakan Suparman semata memperjuangkan hak. Tidak bisa dikaitkan dengan menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana tukar guling," tegas Husrian.
Sebelumnya Suparman dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Suparman sendiri sempat menjadi DPO, sebelum ditangkap di Banjarmasin, Senin (17/02/2025).
Bersama dengan Darmono, Suparman ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola sejak 6 Juli 2023.
Adapun Darmono lebih dulu divonis bebas oleh hakim PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (05/08/2025), setelah wajib lapor selama 10 bulan dan 16 kali persidangan. Atas putusan ini, Kejari Batola mengajukan kasasi.
Sama seperti Suparman, Darmono dituntut hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Oleh Kejari Batola, mereka diduga kuat menghalang-halangi penyidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya seluas 5,8 hektare.
Diketahui kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan tersebut telah mendudukkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terdakwa.
Selanjutnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.
Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan menerima. Sebaliknya Sabtin memutuskan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Terdapat sejumlah aspek yang melandasi banding ini.
Di antaranya Sabtin tidak menerima apapun dari tukar guling. Pun dalam fakta di persidangan, tidak ditemukan surat atau saksi yang menyatakan objek tukar guling merupakan tanah desa. Di sisi lain, tanah dimaksud juga sudah dikembalikan.
Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya Kejari Batola memutuskan melakukan kasasi. Akan tetapi kasasi ditolak dalam putusan yang dibacakan 30 Agustus 2023.