Embat Bonus Atlet Disabilitas Berprestasi, Eks Pengurus NPC HSU Diseret ke Pengadilan
Diduga mengembat bonus atlet disabilitas, eks pengurus National Paralympic Committee (NPC) Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Saderi dan Febrianty Rielena Astuti akhirnya diseret ke pengadilan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Diduga mengembat bonus atlet disabilitas, eks pengurus National Paralympic Committee (NPC) Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Saderi dan Febrianty Rielena Astuti akhirnya diseret ke pengadilan.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah berupa bonus atlet disabilitas asal HSU yang berprestasi di Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/09/2025), eks Plt Ketua dan Sekretaris NPC HSU itu diduga memotong hingga 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp330 juta.
Selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Modus kedua terdakwa adalah pemotongan bonus atlet dan pelatih dengan jumlah bervariatif dan tergantung cabang olahraga. Nilai total pemotongan sebesar Rp335.474.574,” jelas JPU Fitra Nurfiansyah Jatnika.
Dalam persidangan yang diketuai Ariyas Dedy itu, juga terungkap bahwa dana hasil pemotongan mengalir kepada delapan orang lain, termasuk bendahara, wakil bendahara, hingga staf NPC.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saderi dan Febrianty menerima bagian terbesar masing-masing Rp75 juta,” tutup Fitra.
Seusai menggelar pembacaan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang berikutnya, Selasa (07/10/2025).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin, Pemkab HSU menggelontorkan total bonus atlet sebesar Rp2.097.570.000 dan pelatih Rp302.982.500.
Adapun HSU berhasil menempati peringkat empat klasemen akhir perolehan medali Peparprov 2022 dengan perolehan medali 60 emas, 46 perak dan 46 perunggu.
Setiap atlet beregu yang meraih emas mendapatkan bonus sebesar Rp.25.000.000, perak Rp16.250.000 dan perunggu Rp.10.562.500. Sedangkan bonus emas atlet perorangan sebesar Rp18.000.000, perak Rp11.700.000 dan perunggu Rp.7.605.000.
Sementara pelatih yang mengantar atlet meraih emas berhak atas bonus sebesar Rp.5.000.000, perak Rp3.250.000 dan pelatih beregu Rp.6.250.000.