Gugatan Petani Sawit di Wanaraya Batola Melawan PT AW Ditolak
Setelah melalui puluhan kali sidang, gugatan perdata kepada PT Anugerah Wattiendo (AW) yang diajukan petani/pemilik lahan plasma kelapa sawit di Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), dinyatakan tidak diterima.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Setelah melalui puluhan kali sidang, gugatan perdata kepada PT Anugerah Wattiendo (AW) yang diajukan petani/pemilik lahan plasma kelapa sawit di Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), dinyatakan tidak diterima.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Marabahan, Jumat (10/10/2025), putusan penolakan diambil oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Ananda Fajarwati, serta Danang Slamet Riyadie dan Yudita Trisnanda selaku hakim anggota.
Dijelaskan bahwa hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan para penggugat. Putusan juga mengharuskan para penggugat yang berjumlah 49 orang, membayar biaya perkara sebesar Rp9.334.000.
Di sisi lain, hakim memutuskan mengabulkan eksepsi PT AW sebagai tergugat pertama, KUD Makarti Jaya selaku tergugat kedua dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) sebagai turut tergugat satu.
Eksepsi tergugat pertama, tergugat kedua dan turut tergugat yang disampaikan H Giyanto dan Dedy Koco Susilo selaku kuasa hukum antara lain menyebutkan para penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi. Oleh karena tidak hadir lengkap, mediasi tak bisa dilakukan.
Kemudian subjek gugatan dinilai kabur, karena PT AW hanya mempunyai hubungan hukum dengan KUD Makarti Jaya berdasarkan perjanjian kerja sama, bukan dengan para penggugat.
Pun dalil kerugian tidak dapat diuraikan penggugat, baik secara jelas wujud, bentuk dan nilai nominal. Bahkan sebagian para penggugat bukan anggota KUD Makarti Jaya, sehingga tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai penggugat.
"Eksepsi kami dikabulkan, karena penggugat tidak mempunyai legal standing. Sepenuhnya kami mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Marabahan," ungkap H Giyanto selaku kuasa hukum para tergugat.
Adapun proses sidang dimulai 29 April 2020 dan selanjutnya berlangsung sebanyak 21 kali. Dalam kesempatan ini, juga dilakukan dua kali upaya mediasi yang diinisiasi Pengadilan Negeri Marabahan.
Upaya mediasi pertama yang dijadwalkan 19 Mei 2025, ternyata tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan mediasi kedua yang digelar 9 September 2025, juga tidak membuahkan hasil.
Gugatan Wanprestasi
Sebanyak 49 petani sawit/pemilik lahan sawit atau penggugat sebagian besar adalah warga Desa Suryakanta dan Kolam Makmur, serta sedikit dari Sumber Rahayu, Sidomulyo, Kolam Kanan, dan Kolam Kiri.
Juga terselip warga dari luar Batola seperti Kelurahan Umbuldamar di Blitar, Kelurahan Tanah Merah di Samarinda, Desa Banjar Sari di Kecamatan Angsana, dan Kelurahan Guntung Payung di Banjarbaru.
Mereka mengeluhkan kinerja KUD Makarti Jaya yang dinilai pasif dalam memenuhi kewajiban, khususnya kepada anggota koperasi.
Terlebih selama kurang lebih 16 tahun bermitra dengan PT AW, penggugat mengeklaim tidak mendapat keuntungan dari proses revitalisasi plasma sawit di lahan seluas 1.000 hektare.
Dari 1.000 hektare tersebut, sebanyak 700 hektare di antaranya sudah ditanami sawit, tapi kurang terawat dan dibiarkan mati. Akhirnya hanya 529,26 hektare yang dapat diproduksi.
Selain dana talangan yang dianggap terlalu besar, para penggugat juga menyatakan tidak pernah menerima, sebagian menerima, dan kadang menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan nilai yang jauh dari harapan.
Akhirnya mereka menggugat PT AW telah melakukan wanprestasi, sekaligus meminta hakim membatalkan demi hukum perjanjian kerja sama yang diteken 21 Mei 2015 antara KUD Makarti Jaya dengan PT AW.
Hakim juga diminta menyatakan para penggugat tidak terikat dan tidak mengikat terhadap perjanjian kerja sama tersebut, serta menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari untuk setiap kali lalai dalam melaksanakan eksekusi dalam perkara a quo.
Digugat Balik
Sebelum menjadi tergugat kedua, KUD Makarti Jaya juga pernah melawan PT AW dalam kasus yang sama melalui gugatan perdata Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mrh tertanggal 2 Februari 2022 lalu.
Dalam pokok perkara, KUD Makarti Jaya menginginkan hakim membatalkan kerja sama dengan PT AW, menghukum tergugat untuk menanggung seluruh dana, membayar uang ganti rugi immateriil sebesar Rp8 milar dan uang paksa sebesar Rp5 juta per hari.
Pemantik gugatan adalah petani tidak mendapatkan keuntungan selama 13 tahun dari proses revitalisasi plasma sawit di lahan seluas 1.000 hektare.
Kemudian dari 1.000 hektare, 700 hektare di antaranya sudah ditanami sawit, tapi kurang terawat dan dibiarkan mati. Akhirnya hanya 270 hektar yang dapat diproduksi.
Pun setelah melalui proses sidang sebanyak 18 kali sejak 16 Februari 2022, hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang diketuai Yeni Eko Purwaningsih menyatakan menolak tuntutan provisi penggugat konvensi.
Memang hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat konvensi perihal gugatan kurang pihak, tetapi menolak gugatan rekonvensi senilai Rp500 miliar yang disampaikan tergugat.
Selanjutnya PT AW sempat membawa gugatan rekonvensi tersebut hingga proses banding dan kasasi, tetapi selalu ditolak hakim.
Adapun gugatan rekonvensi disebabkan kerugian yang dialami PT AW, setelah diterbitkan surat larangan dari penggugat (KUD Makarti Jaya) untuk melakukan operasi kegiatan.
Lantas beberapa bulan setelah sidang putusan, atau tepatnya awal September 2023, KUD Makarti Jaya sepakat kembali melanjutkan kerja sama dengan PT AW.
Adapun PT AW juga berjanji segera memperbaiki kebun supaya produksi meningkat, terutama 80 persen dari 1.000 hektare lahan yang dipersoalkan sebelumnya.