Harga Beras Masih di Atas HET, Satgas PHB Kalsel Bina Distributor
Hasil monitoring ke sejumlah pasar di Kalimantan Selatan, Satgas Pengendali Harga Beras (PHB) masih menemukan masih pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Hasil monitoring ke sejumlah pasar di Kalimantan Selatan, Satgas Pengendali Harga Beras (PHB) masih menemukan masih pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), HET beras Zona 2 (Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan) ditetapkan dalam tiga kriteria.
Harga beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram, beras medium Rp14.000 per kilogram dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp13.100 per kilogram.
"Temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kestabilan harga pangan, khususnya beras di Kalsel," ungkap Ketua Satgas PHB Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
"Menyikapi temuan di lapangan, kami mengedukasi para distributor beras. Kami masih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi agar para pedagang memahami aturan,” tambah Direktur Reskrimsus Polda Kalsel ini.
Berdasarkan pengakuan para distributor, harga beras di tingkat pedagang disebabkan harga pembelian dari daerah sumber, khususnya Jawa, sudah mendekati bahkan melampaui HET.
Selain menjual di atas HET, Satgas PHB juga menemukan pelaku usaha yang menjual beras kemasan atau berlabel tidak sesuai. Pun penindakan masih dilakukan secara persuasif, mengingat Satgas PHB baru saja dibentuk oleh Bapanas.
Satgas PHB dibentuk untuk menjaga keterjangkauan harga beras nasional. Dilibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan Bapanas sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian pangan.
Satgas PHB Kalsel sendiri telah menurunkan tim ke sejumlah daerah sejak 22 Oktober 2025 meliputi Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Banjarbaru.
"Kami akan terus bergerak ke daerah lain untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar dan distributor beras. Setelah kunjungan lapangan selama seminggu, hasil temuan akan dievaluasi,” jelas Gafur.
Sementara Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, juga menekankan pembinaan terhadap pedagang grosir maupun eceran.
“Perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagang agar menaati aturan HET beras yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.