Jelang HUT ke-80 RI, 50 Narapidana di Kalsel Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 50 narapidana di Kalimantan Selatan dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Aug 5, 2025 - 19:45
Aug 5, 2025 - 21:46
Jelang HUT ke-80 RI, 50 Narapidana di Kalsel Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
WBP Lapas Banjarbaru paling banyak menerima amnesti di Kalimantan Selatan. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 50 narapidana di Kalimantan Selatan dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Mereka yang bebas terdiri dari 45 orang laki-laki dan 5 orang perempuan," papar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, dikutip dari Antara, Selasa (05/08/2025).

Adapun kategori penerima amnesti terdiri dari 35 orang pengguna narkotika, 13 orang dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 2 orang lanjut usia.

Sementara jenis kejahatan yang dilakukan oleh para penerima amnesti meliputi 38 orang kasus narkotika, 7 orang kasus pembunuhan, 1 orang kasus perlindungan anak, 3 orang kasus penganiayaan dan 1 orang kasus pencurian.

"Sebenarnya mereka tidak seluruhnya memperoleh kebebasan murni melalui amnesti. Beberapa di antaranya telah lebih dahulu memperoleh pembebasan melalui program lain," beber Mulyadi.

Tercatat sebanyak 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bebas melalui amnesti. Kemudian 16 orang telah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Selanjutnya menjalani Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 3 orang, dan bebas murni atau biasa sebelum ketetapan amnesti berjumlah 3 orang.

WBP Lapas Kelas IIB Banjarbaru paling banyak menerima amnesti hingga 11 orang, disusul Lapas Kelas IIA Kotabaru sebanyak 10 orang.

"Kami berharap kepada mereka yang telah bebas dapat benar-benar berubah dan kembali ke masyarakat secara baik sebagai wujud rasa syukur atas keputusan Presiden," tutup Mulyadi.

Dikutip dari Hukum Online, amnesti adalah hak prerogatif presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. 

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR, sehingga harus dilaksanakan melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan. Ataupun sebelum maupun sesudah mendapat putusan pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan hukum dan praktik keppres.

Setelah menerima amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan otomatis dihapuskan. Dengan demikian, status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.