Kapolres Batola Dilaporkan DPC Peradi Banjarmasin ke Propam Polda Kalsel
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.
Pelaporan tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur penangkapan MN yang merupakan anggota Peradi Banjarmasin, sekaligus tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Batola.
"Laporan kami terhadap Kapolres Batola dan penyidik yang menangani sudah diproses," klaim Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, dikutip dari Antara, Rabu (13/08/2025).
"Dijadwalkan 20 Agustus 2025 mendatang, Propam Polda Kalsel akan memanggil istri MN untuk dimintai keterangan terkait proses penangkapan," imbuhnya.
Adapun dugaan kesalahan prosedur penangkapan berupa tindak kekerasan, didasari keterangan istri MN, "Kami mendapat informasi bahwa terjadi kekerasan dengan cara dijatuhkan dan diduduki," jelas Edi.
Di sisi lain, DPC Peradi Banjarmasin juga keberatan karena pengacara MN tidak diperbolehkan bertemu dengan sang klien, Rabu (30/07/2025) lalu.
Alasan penolakan tersebut adalah diluar jam besuk. Padahal pertemuan MN dengan pengacara diperlukan untuk meminta tanda tangan surat kuasa.
"Kalau menurut aturan, seorang pengacara setiap waktu bisa menemui klien. Semestinya para penegak hukum harus saling menjunjung tinggi hukum. Bagaimana mau menerapkan aturan kalau yang menjalankan aturan justru melanggar?" tukas Edi.
Selain mengadukan ke Bid Propam Polda Kalsel, DPC Peradi Banjarmasin juga telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus tersebut.
Sementara upaya konfirmasi pun telah dilakukan, terkait laporan tersebut. Namun Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, belum memberikan tanggapan.