Kejari Tapin Tahan Pelaksana Proyek Jembatan Tarungin-Asam Randah
Sempat mangkir dari panggilan, pelaksana proyek pembangunan Jembatan Tarungin-Asam Randah berinisial RD akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Sempat mangkir dari panggilan, pelaksana proyek pembangunan Jembatan Tarungin-Asam Randah berinisial RD akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
Penahanan RD dilakukan penyidik, Senin (11/08/2025) siang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka R memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan,” jelas Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, dikutip dari Antara, Selasa (12/08/2025).
"Sebelumnya yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pertama. Adapun penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Baca Juga: Jembatan Tarungin-Asam Randah di Tapin Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Menjadi Tersangka
RD sendiri menggunakan CV Cahaya Abadi milik NM untuk menggarap proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Hatungun tersebut. Sedangkan NM selaku direktur perusahaan, telah lebih dulu ditahan terkait perkara yang sama.
Akibat persengkolan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,52 miliar dari total anggaran Rp4,9 miliar.
"RD diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Bimo.
Selain RD dan NM, kasus yang sama telah menjerat AR sebagai tersangka. AR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapin.