Jembatan Tarungin-Asam Randah di Tapin Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Menjadi Tersangka

Kegagalan penyelesaian pekerjaan Jembatan Tarungin-Asam Randah di Kecamatan Hatungun, Tapin, kembali menyeret seorang tersangka.

Aug 5, 2025 - 21:53
Aug 5, 2025 - 23:12
Jembatan Tarungin-Asam Randah di Tapin Mangkrak, Kontraktor Pelaksana Menjadi Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, bersama Kasi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, menyampaikan penetapan RD sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tarungin-Asam Randah, Selasa (05/08/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, RANTAU - Kegagalan penyelesaian pekerjaan Jembatan Tarungin-Asam Randah di Kecamatan Hatungun, Tapin, kembali menyeret seorang tersangka.

Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan kontraktor pelaksana berinisial RD sebagai pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penetapan RD sebagai tersangka didasari Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.

Baca juga:

MiChat Picu Penganiayaan Berujung Maut di Martapura Banjar

Tiga Bersaudara Menjadi Tersangka Pengeroyokan Maut di Tabunganen Tengah Batola

"RD diduga menerima pencairan uang muka proyek sebesar Rp1,3 miliar dari nilai kontrak total Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD Tapin 2024," jelas Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, dikutip dari Antara, Selasa (05/08/2025).

"Namun hingga kontrak berakhir selama 120 hari kalender, realisasi fisik proyek Jembatan Tarungin-Asam Randah baru mencapai 5,97 persen," imbuhnya.

RD sendiri sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Cahaya Abadi untuk memenangkan proyek. Namun setelah pencairan, RD mengambil alih pengerjaan dari pemilik perusahaan tanpa progres signifikan.

Sebelum menetapkan tersangka baru, Kejari Tapin telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 29 saksi, empat ahli, dan sejumlah dokumen.

Kondisi jembatan di Desa Tarungin-Asam Randah di Kecamatan Hatungun yang belum selesai dikerjakan, setelah pihak terkait diduga melakukan korupsi. Foto: Kejari Tapin 

Sementara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,52 miliar.

Atas perbuatan tersebut, RD dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya kami meminta RD bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan, Jumat (08/08/2025) mendatang," tegas Bimo.

Baca juga:

Jelang HUT ke-80 RI, 50 Narapidana di Kalsel Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Bukan Edisi Liburan, Magister Hukum Uniska Gelar Pengabdian Masyarakat dan Penyuluhan Hukum di Loksado

RD menyusul AR dan NM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tapin. AR berstatus PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapin, sedangkan NM merupakan Direktur CV Cahaya Abadi. 

NM meminjamkan perusahaan kepada RD yang belakangan tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Sedangkan AR dinilai tidak mampu mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baik NM maupun AR berstatus tersangka sejak 4 Juni 2025, "Sampai sekarang kasus AR dan NM sudah memasuki tahap sidang prapenuntutan," tutup Bimo.