Komisi I DPRD Batola Mematangkan Raperda Toleransi, Segera Masuk Tahap Harmonisasi
Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Barito Kuala (Batola) dirancang lebih lengkap dan terperinci dibandingkan regulasi serupa di sejumlah kabupaten/kota lain.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Barito Kuala (Batola) dirancang lebih lengkap dan terperinci dibandingkan regulasi serupa di sejumlah kabupaten/kota lain.
Salah satu raperda inisiatif DPRD Batola tersebut memuat 45 pasal yang mengatur upaya menjaga kerukunan, sekaligus mencegah intoleransi dan konflik di tengah masyarakat.
Adapun pembahasan kembali berlanjut dalam rapat kerja Komisi I DPRD Batola bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Bagian Hukum Setdakab, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut juga menjadi bagian dari upaya mematangkan substansi raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Batola, Hj Arfah, menjelaskan rancangan tersebut telah disusun dengan mengacu jepada hasil studi komparatif terhadap peraturan serupa di daerah lain.
"Dari perbandingan itu, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Batola dinilai memiliki cakupan pengaturan yang lebih lengkap dan terperinci," ungkap Arfah.
"Setelah pemerintah daerah menerima draf raperda inisiatif tersebut, tahapan selanjutnya adalah melakukan harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan," imbuhnya.
Tahap harmonisasi sendiri diperlukan untuk menyelaraskan materi rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum proses pembahasan berlanjut.
Dalam rancangan tersebut, terdapat empat tujuan utama yang menjadi landasan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Salah satunya memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera.
Kemudian menjamin ketertiban maupun kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Selanjutnya mencegah perkembangan sikap intoleran dan terjadinya konflik, serta meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



