Langgar UU Pilkada, KPU Banjarbaru Membatalkan Pencalonan Aditya-Said di Pilkada 2024

Pencalonan pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff di Pilkada 2024 benar-benar dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Nov 1, 2024 - 15:53 Wita
Nov 1, 2024 - 15:54
Langgar UU Pilkada, KPU Banjarbaru Membatalkan Pencalonan Aditya-Said di Pilkada 2024
Pencalonan pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff di Pilkada 2024 benar-benar dibatalkan KPU Banjarbaru. Foto: Dokumen

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Pencalonan pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff di Pilkada 2024 benar-benar dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Pembatalan resmi disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers, Jumat (1/11) sore.

Dijelaskan bahwa pembatalan bersumber dari hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut.

"Sebagaimana diketahui Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pemilihan oleh pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff," papar Dahtiar.

"Kami sudah menerima rekomendasi, dan menelaah data dan bukti dalam rekomendasi. Akhirnya kami juga melihat unsur-unsur yang terkait Pasal 71 ayat 3 jo ayat 5 UU Pilkada dan mengambil tindak lanjut," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Kalsel Respons Laporan Wartono, Aditya Terancam Batal Mencalon di Banjarbaru

Adapun pembatalan pencalonan Aditya-Said diputuskan dalam Surat Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Putusan ini berlaku sejak ditetapkan atau 31 Oktober 2024.

"Setelah menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Banjarbaru 2024," tutup Dahtiar.

Aditya-Said sendiri dilaporkan oleh calon wakil wali kota Wartono tertanggal 21 Oktober 2024 lalu. Pokok Laporan yang disampaikan adalah pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Pilkada.

Sedangkan objek laporan Wartono adalah jargon ‘Juara’ milik Aditya. Adapun Wartono yang berpasangan dengan calon wali kota Hj Erna Lisa Halaby di Pilkada 2024, menggunakan tagline Banjarbaru EMAS.

Jargon 'Juara' tersebut dinilai melekat dengan berbagai program kegiatan Pemko Banjarbaru. Di antaranya bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulans, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow