Bawaslu Kalsel Respons Laporan Wartono, Aditya Terancam Batal Mencalon di Banjarbaru
Sanksi diskualifikasi mengancam HM Aditya Mufti Ariffin yang kembali maju di Pilkada Banjarbaru 2024.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Sanksi diskualifikasi mengancam HM Aditya Mufti Ariffin yang kembali maju di Pilkada Banjarbaru 2024.
Ancaman tersebut bersumber dari hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon wali kota petahana tersebut.
Aditya dilaporkan oleh calon wakil wali kota Wartono tertanggal 21 Oktober 2024 lalu. Pokok Laporan yang disampaikan adalah pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Pilkada.
Sedangkan objek laporan Wartono adalah jargon ‘Juara’ milik Aditya Mufti Ariffin yang berpasangan dengan Said Abdullah Alkaff di Pilkada Banjarbaru 2024. Adapun Wartono yang berpasangan dengan calon wali kota Hj Erna Lisa Halaby, menggunakan tagline Banjarbaru EMAS.
Jargon 'Juara' tersebut dinilai melekat dengan berbagai program kegiatan Pemko Banjarbaru. Di antaranya bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulans, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).
"Berdasarkan kajian awal perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiel, sehingga rapat pleno pimpinan Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, dalam jumpa pers, Kamis (31/10).
Adapun proses penanganan pelanggaran tersebut berlangsung selama 5 hari kerja. Mereka di antaranya meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi fakta, saksi ahli, dan pengumpulan bukti-bukti terkait.
"Total pihak yang diperiksa sebanyak 35 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta sebanyak 30 orang, saksi ahli dari terlapor 1 orang, dan saksi ahli dari Bawaslu Kalsel 2 orang,” beber Radini.
"Hasilnya terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada," sambungnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menegaskan hasil kajian dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi pemilihan itu, telah direkomendasikan kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti per tanggal 28 Oktober 2024.
Rekomendasi tersebut sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada. Selanjutnya sebagaimana Pasal 139 ayat (2) UU Pilkada, KPU wajib menindaklanjuti.
"Selanjutnya KPU melakukan penelaahan hukum dengan waktu 7 hari kalender setelah rekomendasi diserahkan," tegas Aries.
Sebelumnya Aditya menyatakan keberatan dengan laporan tersebut, karena program yang dipermasalahkan oleh pelapor tidak merugikan kedua pasangan calon.
Terlebih Aditya dan Wartono merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2025. Lantas untuk mengikuti Pilkada 2024, mereka sama-sama cuti.
Aditya pun menyayangkan laporan Wartono yang langsung dilayangkan dan ditangani Bawaslu Kalsel, bukan oleh Bawaslu Banjarbaru sebagaimana Pasal 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada.
Di sisi lain, program-program 'Juara' sudah lama dirancang dan tidak berkaitan langsung dengan Pilkada 2024.
"Salah satu program yang dipersoalkan adalah Bakul Juara. Ini merupakan inovasi Dinas Sosial. Sedangkan Angkutan Juara, juga inovasi Dinas Perhubungan," jelas Aditya dalam konferensi pers, Rabu (30/10).
Bahkan Angkutan Juara sudah direncanakan sejak 2018 atau di era kepemimpinan Wali Kota Nadjmi Adhani. Namun rencana ini baru direalisasikan mulai 2024.
"Itu murni inovasi dan kewenangan kedua instansi tersebut. Saya sebagai wali kota diundang untuk menyerahkan, dan pelapor sebagai wakil wali kota juga hadir," urai Aditya.
"Faktanya Angkutan Juara sudah lama dipersiapkan, meski kebetulan baru 2024 terealisasi. Intinya bukan tiba-tiba menjelang pilkada baru dilaksanakan," tukasnya.
What's Your Reaction?