Main Ponsel di Pinggir Jalan, Remaja 16 Tahun di Banjarmasin Menjadi Korban Jambret

Aksi penjambretan yang menimpa seorang remaja wanita di Banjarmasin, berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Tengah.

Oct 28, 2025 - 19:18
Oct 28, 2025 - 19:18
Main Ponsel di Pinggir Jalan, Remaja 16 Tahun di Banjarmasin Menjadi Korban Jambret
Tersangka penjambret berinisial MAA yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Satreskrim Polres HSS. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Aksi penjambretan yang menimpa seorang remaja wanita di Banjarmasin, berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Tengah. 

Pelaku berinisial MAA (26) ditangkap di Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin(27/10/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalimantan Selatan, Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Satreskrim Polres HSS.

MAA sendiri menjadi pelaku tunggal tindak pidana kekerasan tersebut LS (16), Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.55 Wita di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Dari tangan LS, MSS mengambil sebuah ponsel. Adapun ketika pelaku melintas menggunakan sepeda motor, korban sedang asyik bermain ponsel di pinggir jalan.

“Pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan, sehingga kami tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur,” papar Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri, dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025). 

Dalam pengembangan kasus, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang ditemukan di Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Diketahui sepeda motor tersebut dipinjam dari seorang teman. Sementara untuk melarikan diri ke HSS, pelaku menggunakan mobil travel.

Sedangkan modus pencurian didasari kebutuhan. Diketahui tiga hari sebelum beraksi, pelaku diberhentikan dari salah satu apotik di Banjarmasin.

MAA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Atas perbuatan ini, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kalau menjadi korban atau mengetahui tindak kriminalitas. Siapapun yang melanggar hukum akan dutindak tegas,” tegas Raihan.