Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Bokar

Mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, dituntut pidana penjara 3,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar).

Jan 8, 2026 - 22:56
Jan 9, 2026 - 22:26
Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Bokar
Mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, dituntut pidana penjara 3,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bokar. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, dituntut pidana penjara 3,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar).

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada eks Direktur Perumda Tanjung Jaya Persada (TJP) Ainuddin, dan Direktur Utama PT Eksekutif Baru (EB) Jumianto,.

Adapun sidang penuntutan dilakukan terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (08/01/2026) siang.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong ketika membacakan tuntutan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana penjara, Anang Syakhfiani juga dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 2 tahun penjara. 

Adapun uang sebesar Rp600 juta yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara.

Sementara tuntutan Jumianto ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp750 juta subsider 2 tahun penjara. JPU juga merampas uang Rp110 juta yang telah dikembalikan terdakwa untuk menutup sebagian kerugian negara.

Adapun Ainuddin juga dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta subsider 2 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum, Kamis (15/01/2026) mendatang.

Kasus yang menjerat Anang Syakhfiani bermula dari kerja sama jual beli bokar antara Perumda TJP dan PT EB yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023. 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan kerja sama tersebut dilakukan tanpa mekanisme dan prosedur yang semestinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Tercatat PT EB melakukan tujuh kali pengambilan bokar dengan total volume mencapai lebih dari 236 ribu kilogram senilai Rp2,4 miliar lebih. Namun pembayaran yang diterima Perumda TJP hanya sebesar Rp600 juta.

Dalam proses persidangan, hanya inuddin yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sementara Anang sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.