Mantan Sekdakab di Balangan Ditahan, Tersandung Dana Hibah Rp1 Miliar
Tersandung dugaan penyalahgunaan dana hibah, eks Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Balangan berinisial ST akhirnya mendekam di tahanan.
KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Tersandung dugaan penyalahgunaan dana hibah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Balangan berinisial ST akhirnya mendekam di tahanan.
ST ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terhitung sejak, Rabu (17/09/2025) di Lapas Kelas IIB Amuntai, atau lima hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya ST bersikap cukup kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Adapun penahanan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1 miliar untuk Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
"Perbuatan dilakukan yang bersangkutan semasa masih menjabat," jelas Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, dikutip dari Antara, Jumat (19/09/2025).
"Tersangka memberikan disposisi agar majelis taklim tertentu masuk daftar penerima hibah, kendati belum memenuhi persyaratan. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” imbuhnya.
Disposisi ditujukan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Balangan. Imbasnya verifikator mengubah checklist kelengkapan berkas proposal, dan dinyatakan layak meski masih belum lengkap.
Syarat yang belum dipenuhi di antaranya bukti kepemilikan tanah, surat domisili dan rekening atas nama majelis. Hanya janji pembelian oleh pihak penerima hibah setelah anggaran dicairkan.
"Penahanan ST dilakukan untuk memperjelas status disposisi yang diberikan. Meski demikian, ST diduga tidak menerima aliran dana hibah tersebut," papar Mangantar.
"Dana tersebut direncanakan untuk membeli tanah dan bangunan. Namun hingga sekarang aset tersebut tidak pernah dapat dimanfaatkan," tutupnya.
Dalam kasus yang sama, Kejari lebih dulu memperkarakan Nurdiansyah dan Mustafa Al-Hamid. Mereka telah menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak 3 Juni 2025.
Mereka divonis 6 tahun penjara dan didenda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang akan diganti 3 tahun penjara kalau tidak sanggup melunasi.