Masih Menjadi Polemik, Kelanjutan PT Desa di Batola Tergantung Legal Opinion
Kelanjutan pembentukan Perseroan Terbatas (PT) desa di Barito Kuala (Batola), sepenuhnya bergantung kepada legal opinion (pendapat hukum).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kelanjutan pembentukan Perseroan Terbatas (PT) desa di Barito Kuala (Batola), sepenuhnya bergantung kepada legal opinion (pendapat hukum).
Pendirian PT desa sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sejatinya merupakan ide yang dicetuskan Bupati H Bahrul Ilmi.
Tujuan pembentukan PT desa di antaranya menggenjot BUMDes agar menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan aparat desa.
Akan tetapi pembentukan PT desa terkesan minim sosialisasi, sehingga DPRD Batola pun memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Rabu (21/05/2025) lalu.
Salah satu kesimpulan dari pertemuan itu adalah meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.
Baca Juga: Pilkades dan Perekrutan Aparat Desa di Batola Ditunda
Baca Juga: Kalsel Percepat Program Cetak Sawah 30 Ribu Hektare, Target Tanam Mulai September 2025
Penyebabnya PT desa akan beririsan dengan program nasional Koperasi Merah Putih yang telah memiliki regulasi baku.
Selanjutnya dalam kesempatan terpisah, DPRD Batola juga memanggil Direktur Utama PT Mutiara Barito Kuala Satu, Alfredo Risano, Kamis (10/07/2025).
Pun Alfredo mengeklaim mematuhi hasil pertemuan DPRD Batola dengan DPMD dan Bagian Hukum yang meminta legal opinion dari Kejari Batola.
"Terkait proses pembuatan PT desa, kami masih menunggu legal opinion Kejari Batola. Apabila tidak bisa dilakukan, saya akan menghentikan proyek (PT desa) tersebut," sahut Alfredo.
Baca Juga: Respons Pembentukan PT Desa, DPRD Batola Panggil Instansi Terkait
Baca Juga: Usai Beri Catatan, Kejari dan Pemkab Batola Sepakat Perpanjang MoU Pendampingan Hukum
PT Mutiara Barito Kuala Satu sendiri disebut-sebut sebagai 'perusahaan pekerja' dari konsorsium yang dibentuk oleh 195 PT desa.
Selain menangani pengelolaan penyertaan modal dengan nilai maksimal Rp200 juta dari PT desa, PT Mutiara Batola Satu juga menjalankan usaha angkutan batu bara, jual beli gabah, dan pupuk.
"Ihwal pembentuan PT desa adalah keinginan Bupati Batola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan swasta seperti kebun sawit dan hauling batu bara," jelas Alfredo.
"Diharapkan orang yang bekerja atau berbisnis merupakan warga Batola sendiri. Terlebih putaran ekonomi di Batola sekarang, banyak mengalir keluar daerah. Sebut saja paket pengadaan, hanya 14 persen asli dari Batola," tegasnya.
Baca Juga: Bahlil Pilih Hasnuryadi Pimpin Golkar Kalsel, Musda XI Dipastikan Aklamasi
Baca Juga: Penerbangan Banjarmasin-Kuala Lumpur Dimulai September 2025, Lebih Cepat Dari Jadwal
Sementara Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menekankan kehatian-hatian dalam melaksanakan program kerja.
"Tentunya semua langkah harus dipertimbangkan dengan matang, karena PT desa melibatkan banyak pihak, khususnya kepala desa," beber Ayu.
Adapun Kajari Batola, Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Indra, menjelaskan legal opinion masih berproses.
"Tidak hanya dibahas internal, legal opinion juga diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Setelah semuanya selesai, legal opinion dimaksud akan dipublikasikan," tutup Indra, Rabu (16/07/2025).