Pilkades dan Perekrutan Aparat Desa di Batola Ditunda

Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan perekrutan perangkat desa di Barito Kuala (Batola) yang sedianya dijadwalkan pertengahan 2025, terpaksa harus ditunda.

Jul 18, 2025 - 18:42
Jul 18, 2025 - 18:42
Pilkades dan Perekrutan Aparat Desa di Batola Ditunda
Sejumlah kepala desa di Barito Kuala yang dikukuhkan berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu. Foto: Biro Adpim Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan perekrutan perangkat desa di Barito Kuala (Batola) yang sedianya dijadwalkan pertengahan 2025, terpaksa harus ditunda. 

Penyebabnya adalah ketidakpastian penetapan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penundaan tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Batola melalui surat dengan Nomor 400.10.2/81/Pemdes-DPMD/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Disebutkan bahwa seluruh tahapan pilkades reguler, Penggantian Antar Waktu (PAW) dan rekrutmen perangkat desa dihentikan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Adapun desa-desa yang telah mengalokasikan anggaran untuk pilkades dan rekrutmen perangkat desa dalam APBDes 2025, juga diminta melakukan penyesuaian. 

Selanjutnya anggaran yang sebelumnya disiapkan, harus dialihkan ke sektor-sektor prioritas pembangunan desa.

"Oleh karena belum diterbitkan peraturan teknis, kami tidak berani mengambil risiko melanjutkan proses pilkades dan perekrutan aparat desa," beber Kepala DPMD Batola, Moch Aziz, Jumat (18/07/2025).

"Bahkan seandainya peraturan pelaksana diterbitkan September 2025, tampaknya waktu yang tersedia tidak cukup," sambungnya.

Biasanya pelaksanaan pilkades membutuhkan lima hingga enam bulan. Periode ini dimanfaatkan untuk sosialisasi, pendaftaran, penjaringan, pemilihan dan pelantikan.

Tercatat 33 desa dijadwalkan menggelar pilkades dalam tahun anggaran 2025. Sebanyak 25 desa di antaranya mengadakan pilkades reguler, karena masa jabatan kepala desa telah habis.

Sementara 8 desa lainnya menggelar PAW, karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sedangkan sisanya atau 162 kepala desa, telah memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Rinciannya 6 orang mempunyai masa jabatan 2019–2027, sedangkan 156 orang lain dengan masa jabatan 2021–2029.

Kemudian kekosongan perangkat desa terjadi di 42 desa akibat berbagai faktor. Mulai dari perpindahan domisili, hingga lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Untuk sementara tugas-tugas perangkat desa yang kosong, akan dirangkap oleh kepala urusan (kaur) sebagai pelaksana harian (Plh).

Dampak Penundaan

Meski terjadi kekosongan jabatan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, dampak terhadap pembangunan desa dinilai tidak terlalu signifikan. 

Terlebih penjabat kepala desa yang ditunjuk, tetap memiliki kewenangan yang setara dengan kepala desa definitif. Namun demikian, tantangan yang dihadapi tidak serta-merta tak ditemukan.

"Kendala utama bukan administratif, tapi emosional saja. Mengingat banyak penjabat berasal dari luar desa atau kecamatan, kedekatan sosial dengan warga cenderung minim," imbuh Aziz.

Sebelumnya sempat diinformasikan bahwa peraturan pelaksana akan diterbitkan setelah Idulfitri 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2025, kejelasan belum juga datang. 

"Kedepan Komisi Gabungan DPRD Batola melakukan audiensi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta kejelasan," tutup Aziz.