Mujiyat-Fahrin Resmi Terima B1-KWK PDIP, Siap Mendaftar ke KPU Batola

Beberapa hari menjelang pendaftaran, pasangan Mujiyat-Fahrin Nizar menerima formulir B1-KWK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024.

Aug 16, 2024 - 18:59 Wita
Aug 16, 2024 - 19:13
Mujiyat-Fahrin Resmi Terima B1-KWK PDIP, Siap Mendaftar ke KPU Batola
Mujiyat-Fahrin Nizar memperlihatkan formulir B1-KWK yang diserahkan DPP PDIP, Jumat (16/8). Foto: Istimewa
Mujiyat-Fahrin Resmi Terima B1-KWK PDIP, Siap Mendaftar ke KPU Batola

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Beberapa hari menjelang pendaftaran, pasangan Mujiyat-Fahrin Nizar menerima formulir B1-KWK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024.

Dokumen B1-KWK atau persetujuan dukungan partai politik diserahkan DPP PDIP melalui Kabid Pariwisata yang juga Koordinator Pilkada di Kalimantan Selatan, Hj Wiryanti Sukamdani, di Jakarta, Jumat (16/8).

Ketika menerima formulir, pasangan bakal calon bupati-wakil bupati di Batola itu juga didampingi Ketua DPD PDIP Kalsel, M Syaripuddin, dan Berry Nahdian Forqan selaku Sekretaris.

Adapun dokumen ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, lengkap dengan materai dan stempel partai.

"Memutuskan Mujiyat-Fahrin Nizar untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Kuala di Pilkada Serentak 2024," demikian kutipan isi surat tersebut.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Berry Nahdian Forqan menjelaskan penyerahan formulir B1-KWK kepada Mujiyat-Fahrin sudah melalui proses dan sistem yang berlaku di PDIP.

"Tentunya rekomendasi dukungan dberikan kepada bakal calon yang punya keinginan maju lewat PDIP dan telah mendaftarkan diri dalam seleksi bakal calon," papar Berry.

Baca juga:

Partai Gerindra Pilih Menjagokan Mujiyat di Pilkada Batola 2024

Termasuk Mujiyat dan Hermansyah, Berikut Bacada NasDem di Kalsel

"Kemudian bakal calon punya kriteria layak tarung yang dilihat dari kapasitas dan kualitas kemampuan. Ditambah hasil survei, baik popularitas maupun elektabilitas, serta berkomitmen terhadap nilai-nilai, prinsip dan program kepartaian," tegasnya.

Diketahui posisi B1-KWK dalam hirarki surat-menyurat kepartaian lebih tinggi dibandingkan Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR) maupun Surat Keputusan (SK).

ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Tanpa formulir B1-KWK yang sudah dibubuhi meterai, dukungan partai politik dianggap belum sah. Dengan kata lain, Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada pasangan bakal calon.

Diketahui selain Mujiyat-Fahrin, sejumlah bakal calon kepala daerah di Kalsel juga menerima formulir B1-KWK dari PDIP. 

Mereka adalah Arifin Noor-Supian Akbari yang akan maju di Pilkada Banjarmasin, kemudian pasangan H Yamani-H Juanda di Tapin, serta pasangan H Rusli-Syairi Mukhlis di Kotabaru.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow