Sidang Dugaan Surat Tanah Palsu di HSS, Terdakwa Akui Dokumen Dibuat Mundur Delapan Tahun
Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Desa Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/07/2026).
KABARKALSEL.COM, KANDANGAN – Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Desa Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/07/2026).
Sidang yang mendudukkan Muhammad Herman, Tirawan dan Toar Larry Smith Pangemanan tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.
Adapun agenda terakhir masih berupa pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan ketiga terdakwa berbicara sebagai saksi.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ketiga terdakwa, khususnya mengenai keaslian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
Menjawab pertanyaan hakim, Muhammad Herman mengakui sekitar Februari 2025 telah meminta kepada Toar selaku Kepala Desa Padang Batung agar mengeluarkan surat tanah, tetapi disesuaikan seolah-olah telah dibuat tahun 2017.
"Pembuatan memang 2025, tapi dibikin untuk menyesuaikan saat menjual kepada Tirawan menjadi tahun 2017," ungkap Muhammad Herman di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Muhammad Herman mengaku tidak mengetahui proses penyusunan dokumen. Setelah dokumen selesai, kemudian langsung diserahkan kepada Tirawan.
Dalam persidangan juga, jaksa memperlihatkan selembar kuitansi transaksi jual beli tanah antara Muhammad Herman dan Tirawan. Kuitansi ini menjadi perhatian majelis hakim, karena tidak mencantumkan tanggal maupun bulan transaksi.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa diduga bersekongkol membuat dokumen pertanahan dengan cara memundurkan tanggal pembuatan agar seolah-olah sesuai riwayat kepemilikan tanah.
Lahan seluas sekitar 16.200 meter persegi yang menjadi objek perkara berada di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, dan disebut telah dibeli atau dibebaskan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) sesuai prosedur berlaku.
Sedianya JPU berencana menghadirkan saksi ahli digital forensik. Namun karena berhalangan hadir, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP disebutkan bahwa berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan judul dan isi yang dipersoalkan diketahui dicetak Mei 2025.
Sementara seusai persidangan, Abdul Gafar selaku kuasa hukum ketiga terdakwa tidak memberikan tanggapan terkait persidangan.
"Kami tidak bisa berkomentar dulu, karena prosesi persidangan masih berjalan," tukas Abdul Gafar.

