Listrik Padam Lebih Dari 5 Jam, Ribuan Ayam Mati Kepanasan di HST

Pemadaman listrik bergilir di Hulu Sungai Tengah (HST), menimbulkan kerugian besar bagi peternak ayam.

Jul 28, 2026 - 12:51
Jul 28, 2026 - 12:58
Listrik Padam Lebih Dari 5 Jam, Ribuan Ayam Mati Kepanasan di HST
Ribuan ayam mati yang diduga akibat dari pemadaman listrik di Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah, Jumat (24/07/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BARABAI – Pemadaman listrik bergilir di Hulu Sungai Tengah (HST), menimbulkan kerugian besar bagi peternak ayam. 

Lebih dari 5.000 ekor ayam pedaging di kandang modern (close house) milik Saipul Hadi di Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa, dilaporkan mati setelah sistem ventilasi berhenti beroperasi ketika listrik padam selama lebih dari 5 jam.

Peristiwa yang kemudian sempat viral di media sosial itu terjadi, Jumat (24/7/2026). Adapun kematian ayam disebabkan peningkatan suhu di dalam kandang ketika kipas blower tidak berfungsi.

"Seperti yang terlihat di video viral, lebih dari 5.000 ekor ayam pedaging mati di kandang close house akibat kepanasan karena listrik mati," papar Kepala Desa Aluan Sumur, Nurul Adha, dikutip dari Antara, Selasa (28/07/2026).

"Pemadaman tidak sesuai jadwal yang dibagikan, tepatnya sejak waktu Salat Jumat dan berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 Wita," tambahnya.

Kandang sebenarnya telah dilengkapi generator sebagai sumber listrik cadangan. Namun bertepatan dengan pemadaman, generator mengalami kerusakan.

"Dari sekitar 8.000 ekor ayam yang dipelihara, lebih dari 5.000 ekor dilaporkan mati. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp250 juta," jelas Adha.

"Andai pemadaman sesuai pemberitahuan sebelumnya, mungkin peternak punya cukup waktu untuk melakukan langkah antisipasi. Ditambah durasi pemadaman juga cukup lama," tukasnya.

Sementara PT PLN (Persero) ULP Barabai Kota menyatakan telah memonitor kasus kematian ribuan ayam tersebut dan akan melakukan pendalaman bersama pemilik kandang.

"Komunikasi awal telah dilakukan melalui telepon. Sedangkan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemilik kandang kembali ke Barabai," beber Manager ULP PLN Barabai Kota, Syarwani, dalam kesempatan terpisah. 

Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Barabai, Kurnia Dany Hargyana, menambahkan masih mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah penanganan.

"Kami ingin bertemu langsung dengan pelanggan untuk memperoleh informasi lengkap, sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan berlaku," beber Kurnia.

Apabila diberikan kompensasi, mekanisme yang digunakan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

"Kompensasi apabila PLN tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) berbentuk pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan pascabayar atau penambahan token listrik untuk pelanggan prabayar," jelas Kurnia.

Meski demikian, kompensasi tidak otomatis mencakup penggantian kerugian usaha, termasuk kematian ternak maupun kerusakan aset pelanggan. 

"Setiap kasus harus melalui proses kajian dan penanganan tersendiri," tutup Kurnia.