Berbekal Fakta Persidangan, Tiga Terdakwa Bantah Dakwaan Pencurian Sawit di Barambai Batola

Persidangan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Barito Kuala (Batola), memasuki babak pembelaan.

Jul 22, 2026 - 22:36
Jul 23, 2026 - 01:37
Berbekal Fakta Persidangan, Tiga Terdakwa Bantah Dakwaan Pencurian Sawit di Barambai Batola
Penasehat hukum SP, Heriyadi, memberikan keterangan pers seusai sidang di PN Marabahan terkait perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Persidangan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Barito Kuala (Batola), memasuki babak pembelaan. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (22/07/2026), para terdakwa meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam pledoi.

Adapun perkara yang terjadi 12 Maret 2025 di lahan plasma KUD Jaya Utama atau mitra PT Agri Bumi Sentosa (ABS) itu menjerat tiga terdakwa masing-masing berinisial HD, SP dan SM.

Dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mereka dituntut pidana penjara selama 11 bulan.

"Kami telah menyampaikan nota pembelaan sesuai fakta-fakta persidangan yang memperlihatkan bahwa klien kami tidak bersalah," papar Heriyadi selaku penasehat hukum SP seusai persidangan.

"Kami juga telah mematahkan dalil-dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga berharap hakim bisa menggunakan hati nurani dan memutuskan seadil-adilnya dalam artian melepaskan klien kami dari seluruh tuntutan," tegasnya.

Heriyadi juga menjelaskan SP hanya dihubungi seseorang berinisial MN untuk menyediakan armada pengangkut dan pemuat buah kelapa sawit. 

"Klien kami hanya mengetahui bahwa buah sawit itu milik seseorang berinisial MN. Juga tidak mengetahui barang yang diangkut diduga merupakan hasil tindak pidana," tegas Heriyadi.

Sementara SS yang merupakan istri terdakwa HD dan selalu menghadiri persidangan, juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya setelah mendengar pembelaan sang suami.

Berbeda dengan SP dan SM, HD tidak menggunakan jasa penasihat hukum dengan alasan keterbatasan biaya, sehingga menyusun pembelaan secara mandiri.

"Alasan kami tidak memakai pengacara karena tidak memiliki biaya, sehingga suami saya berusaha sendiri," ungkap SS dalam kesempatan terpisah.

"Tentunya setelah suami saya membacakan pledoi, hakim dapat memberikan pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya," harapnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan para terdakwa. Selanjutnya penasihat hukum juga diberikan kesempatan menyampaikan replik, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Marabahan, kasus tersebut terungkap ketika patroli PT ABS menemukan aktivitas pemanenan dan tumpukan buah sawit. 

Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan sejumlah pekerja yang sedang memanen, melangsir, memuat buah sawit ke truk, serta para terdakwa di lokasi berbeda.

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sejak 10 Maret 2025. Awalnya MN menghubungi SM untuk memberitahukan sawit siap dipanen. SM kemudian mengerahkan para pemanen sesuai permintaan MN. 

HD yang juga dihubungi MN dan ditugasi mencarikan pelangsir buah sawit melalui jalur sungai. Sedangkan SP mencari truk dan tenaga muat untuk mengangkut hasil panen menuju lokasi penjualan, juga setelah dihubungi MN.

Buah sawit yang dipanen dikumpulkan dengan gerobak, diangkut menggunakan sepeda motor ke Handil Malang, kemudian dilangsir menggunakan kelotok ke Ray 25, sebelum dimuat ke dump truk. 

Total buah sawit yang dilangsir diperkirakan mencapai sekitar 6 ton. Lantas seluruh pekerja yang terlibat menerima upah sesuai tugas masing-masing. Mulai dari pemanen, pengangkut, pelangsir, hingga sopir truk dan tenaga muat. 

Masih dari sumber yang sama, ketiga terdakwa mengetahui perihal kebun plasma milik KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT ABS. Sama seperti MN, mereka juga bukan merupakan pegawai PT ABS atau anggota plasma KUD Jaya Utama.

Mengingat pemanenan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang terkait, perbuatan keempat orang tersebut membuat KUD Jaya Utama mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. 

Di sisi lain, MN telah lebih dahulu diputus bersalah. Dalam putusan PN Marabahan tertanggal 11 Desember 2025, MN dinyatakan terbukti menyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara. 

Putusan tersebut kemudian diperbaiki di tingkat banding yang diputuskan 28 Januari 2026 dengan hukuman menjadi 10 bulan penjara. Sedangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.