Operasi Patuh Intan 2024 di Batola Dimulai, Upaya Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Patuh Intan 2024 resmi dimulai Polres Barito Kuala (Batola), Senin (15/7). Fokus operasi kewilayahan ini adalah meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Jul 15, 2024 - 19:39 Wita
Jul 15, 2024 - 19:39
Operasi Patuh Intan 2024 di Batola Dimulai, Upaya Penegakan Disiplin Berlalu Lintas
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui inspeksi sebelum apel gelar pasukan untuk Operasi Patuh Intan 2024. Foto: Humas Polres Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Operasi Patuh Intan 2024 resmi dimulai Polres Barito Kuala (Batola), Senin (15/7). Fokus operasi kewilayahan ini adalah meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Operasi Patuh Intan 2024 berlangsung selama 14 hari kedepan hingga 28 Juli 2024. Sebagai tanda kesiapan, dilakukan apel gelar pasukan di halaman Mako Polres Batola.

Dipimpin langsung Kapolres AKBP Diaz Sasongko, apel gelar pasukan juga diikuti Penjabat Bupati Mujiyat dan unsur Forkopimda lain, Ketua DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Senkom.

"Diharapkan sinergi yang telah terjalin dapat menunjang penciptaan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah," papar Diaz yang membacakan amanat Kapolda Kalimantan Selatan.

"Melalui Operasi patuh Intan 2024, diharapkan terwujud kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Sebelumnya selama pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2023, jumlah kecelakaan di Kalsel sebanyak 22 kejadian. 

Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 6 kejadian atau naik hingga 37,50 persen apabila dibandingkan dengan periode 2022 sebanyak 16 kejadian. 

Berdasarkan hasil evaluasi Operasi Patuh Intan 2023, dominasi pelanggaran yang terjadi adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan rambu/marka jalan.

Sementara dalam Operasi Patuh Intan 2024, terdapat sejumlah prioritas pelanggaran yang akan mendapat tindakan.

Mulai dari mengemudi melawan arus, menggunakan telepon genggam ketika mengemudi, dan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi, menerobos lampu merah, pengendara motor di bawah umur dan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). 

"Untuk mencapai tujuan, operasi dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan represif dengan penegakan hukum terukur tanpa mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif," tutup Diaz.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow