Partai Demokrat dan PDIP Bawa Hasil Pemilihan DPR RI di Kalsel ke MK

Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maret 25, 2024 - 23:06 Wita
Maret 25, 2024 - 23:07
 2
Partai Demokrat dan PDIP Bawa Hasil Pemilihan DPR RI di Kalsel ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Foto: Kompas

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan yang dilayangkan kedua partai berkaitan dengan hasil pemilihan anggota DPR RI, dan dugaan penggelembungan suara dari parpol lain.

Dilansir dari laman MK, gugatan PDIP terdaftar dengan Nomor Permohonan 131-01-03-22/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23 Maret pukul 21.15 WIB.

Untuk menggugat hasil penetapan hasil perolehan suara di Dapil Kalsel 2 itu, PDIP menggandeng Yanuar Prawira Wasesa sebagai kuasa hukum.

Sementara Partai Demokrat menggugat hasil penetapan hasil perolehan suara di Dapil Kalsel 2 dengan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Gugatan Partai Demokrat sendiri terdaftar dengan Nomor Permohonan 17-01-14-22/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23 Maret pukul 16.11 WIB.

MK sendiri akan menggelar sidang perdana PHPU 2024 mulai, Rabu (27/3). Hal ini dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 tertanggal 18 Maret 2023.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar 27 Maret 2024, argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret 2024 atau setelah perkara diregistrasi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow