Pemprov Kalsel Siap Fasilitasi Penegasan Ulang Batas Administratif HST dan Kotabaru
Pemprov Kalimantan Selatan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah siap kembali memfasilitasi proses penegasan batas wilayah antara Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah siap kembali memfasilitasi proses penegasan batas wilayah antara Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru.
Sikap tersebut merupakan respons atas Surat Bupati HST Nomor 125.5/984/PEM/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Batas Wilayah.
Adapun surat berlatar desakan warga di Pegunungan Meratus seperti Desa Juhu, Aing Bantai, Batu Perahu dan Mangga Jaya di Kecamatan Batang Alai Timur.
Mereka mendesak agar kesepakatan batas wilayah yang dibuat Juni 2021 lalu antara Penjabat Gubernur Kalimantan Selayan Syafrizal ZA, Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, segera ditinjau ulang.
Adapun kesepakatan itu menetapkan 34 ribu hektare kawasan hutan lindung di Pegunungan Meratus dibagi dua. Sebanyak 11 ribu hektare berada di HST, kemudian 23 ribu hektare lagi masuk Kotabaru.
“Pemprov Kalsel berkomitmen menjaga koordinasi dan keseimbangan antara kepastian hukum wilayah dengan kepentingan masyarakat di daerah perbatasan,” tegas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Rospana Sofian, Selasa (4/11/2025).
Tunggu Kotabaru
Sebenarnya sejak 2004, Pemprov Kalsel telah melakukan serangkaian fasilitasi antara HST dan Kotabaru. Namun berbagai rapat koordinasi dan survei batas ini belum berhasil mencapai kesepakatan.
Proses berlanjut hingga 2021, ketika Pemprov Kalsel bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan kedua daerah dalam rangka mewujudkan kebijakan Satu Peta.
"Akhirnya 17 Juni 2021, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 27/BADII/TIMVIII/VI/2021 yang disetujui oleh Bupati HST, Bupati Kotabaru, Pemprov Kalsel dan Kemendagri," jelas Rospana.
Dalam berita acara kesepakatan, kedua daerah menyetujui penarikan garis batas administratif. Mereka juga sepakat melanjutkan ke tahap penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah dimaksud.
Kesepakatan itu juga diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 115/BADII/XI/2021 tertanggal 30 November 2021 yang menegaskan kesamaan pandangan terhadap titik koordinat pilar dan garis batas.
Belakangan Pemkab HST melalui Surat Sekdakab Nomor 100/595/PEM/2025 tertanggal 25 Juni 2025, kembali mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap kesepakatan batas tersebut.
"Permohonan itu disampaikan dengan alasan kebutuhan akses masyarakat terhadap layanan sosial, pendidikan, dan adat istiadat di wilayah perbatasan," beber Rospana.
Selanjutnya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kalsel menggelar rapat fasilitasi yang digelar 10 Oktober 2025 dengan melibatkan Pemkab Kotabaru dan HST.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Kotabaru tetap berpegang kepada kesepakatan 2021, karena telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2044.
Sementara Pemkab HST mengusulkan perubahan tarikan garis batas dengan dukungan surat dari Pimpinan DPRD HST Nomor 170/228/DPRD-HST/2025 tertanggal 24 September 2025.
"Mengacu Pasal 34 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, revisi batas daerah hanya dapat dilakukan jika terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau kesepakatan baru antardaerah yang diusulkan bersama kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur," tegas Rospana.
“Hingga sekarang kami belum menerima jawaban tertulis dari Pemkab Kotabaru, terkait usulan peninjauan kembali batas daerah sebagaimana dimohonkan oleh Pemkab HST," tutupnya.