Polda Kalsel Bongkar Bisnis Kayu Perambahan Hutan Kalteng

Bisnis kayu perambahan hutan dari Kalimantan Tengah berhasil dibongkar Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan.

Jun 13, 2024 - 23:23 Wita
Jun 13, 2024 - 23:23
Polda Kalsel Bongkar Bisnis Kayu Perambahan Hutan Kalteng
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menunjukkan barang bukti kayu yang disita. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Bisnis kayu perambahan hutan dari Kalimantan Tengah berhasil dibongkar Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan.

Sedikitnya 8 tersangka yang terlibat dan telah diamankan dalam kesempatan dan tempat berbeda.
 
"Total barang bukti kayu olahan yang disita sebanyak 90 meter kubik," jelas Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/6).

Kasus pertama diungkap 9 Mei 2024, ketika Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Jeremyas Putranto mendapati sebuah truk pengangkut 32 meter kubik kayu meranti olahan.

Truk tersebut ditemukan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan direncanakan akan berangkat menuju Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa ternyata palsu. Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku masing-masing berinisial HS, LAS, M, AA, SR dan KH.

Mereka punya peran berbeda-beda mulai penyedia kayu yang didapat dari hutan Sungai Hanyo di Kapuas, hingga bertugas menyiapkan dokumen palsu dan pengiriman ke Surabaya.

"Dalam rentang Januari sampai Mei 2024, komplotan tersebut sudah empat kali mengirim kayu ke Surabaya. Mereka nyaris melakukan pengiriman kelima, tetapi dapat digagalkan," papar Andi.

Selanjutnya Dit Polairud Polda Kalsel juga mengungkap kasus illegal logging di Hulu Sungai Utara yang diangkut menggunakan dua kapal.

Kedua kapal masing-masing KM Berkat Rahmi 1 mengangkut 31,5 meter kubik kayu dan KM Berkat Rahmi 2 dengan muatan 28,5 meter kubik kayu.

Tidak bisa menunjukkan SKSHH, kedua pemilik kapal berinisial HP dan HD pun ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui kayu merupakan hasil perambahan hutan Desa Sungai Jaya di Barito Selatan.

Selanjutnya 8 tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.

"Penegakan hukum terhadap perusakan sumber daya alam tersebut telah menjadi komitmen Polda Kalsel," tegas Andi Adnan.

Sementara Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata, mengapresiasi keberhasilan Dit Polairud Polda Kalsel.

"Tentunya kewenangan kami terbatas hanya melakukan pengawasan kawasan hutan. Artinya penegakan hukum sangat membantu demi menekan aksi perambahan hutan tanpa izin," beber Pantja.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow