Polda Kalsel Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Kertak Hanyar

Industri rumahan ekstasi di Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar, berhasil dibongkar Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan.

Jul 25, 2024 - 20:14 Wita
Jul 25, 2024 - 20:16
Polda Kalsel Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Kertak Hanyar
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, dalam press release pengungkapan industri rumahan ekstasi. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Industri rumahan ekstasi di Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar, berhasil dibongkar Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan.

Juga ditangkap seorang pemuda berinisial RC (30) yang dididuga kuat sebagai pengendali kegiatan terlarang tersebut.

"Sudah dua bulan pelaku membuat ekstasi sendiri dan telah mengedarkan 200 butir," papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, dikutip dari Antara, Kamis (25/7).

Pengungkapan industri rumahan pil ekstasi ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Setelah dilakukan pemantauan, pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Handil Bahalang II, Jumat (19/7/2024).

Lantas dari hasil penggeledahan, ditemukan aktivitas pembuatan ekstasi dengan berbagai bahan baku kimia dan peralatan produksi di dalam rumah pelaku.

Juga diperoleh barang bukti lain berupa serbuk warna coklat yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,45 gram. 

Seusai dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, serbuk tersebut positif mengandung senyawa narkotika methcathinone dan efedrin yang sama dengan amfetamin atau ekstasi.

"Pelaku mengaku ini belajar meracik ekstasi dari seorang narapidana di salah satu lapas. Sedangkan bahan baku dibeli sendiri secara online maupun  toko yang menyediakan bahan kimia," ungkap Kelana.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengapresiasi keberhasilan Polda Kalsel.

"Kalau sampai beredar dan dikonsumsi, ekstasi hasil olahan rumahan tersebut sangat berbahaya," papar Noor Cahaya, salah seorang dosen Program Studi Profesi Apoteker. 

"Sifat methcathinone dan efedrin sama saja dengan amfetamin yang dapat menyebabkan euforia dan halusinasi. Bahkan dapat memicu kematian kalau digunakan berlebihan," jelasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow