Polda Kalsel Sita 4 Ekskavator di Tambang Ilegal, 4 Pelaku Berstatus Tersangka

Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), menyita 4 ekskavator dalam operasi penertiban tambang batu bara ilegal di sejumlah kabupaten.

Nov 7, 2025 - 19:19
Nov 7, 2025 - 19:22
Polda Kalsel Sita 4 Ekskavator di Tambang Ilegal, 4 Pelaku Berstatus Tersangka
Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan menyita ekskavator dari aktivitas penambangan tanpa izin. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), menyita 4 ekskavator dalam operasi penertiban tambang batu bara ilegal di sejumlah kabupaten.

Dalam pengungkapan penambangan tanpa izin (peti) tersebut, turut ditangkap empat tersangka masing-masing berinisial IY, SA, HA, dan IB.

“Penindakan serentak digelar 15 hingga 29 Oktober 2025 oleh Satgas Gakkum Operasi Peti Intan 2025 berdasarkan surat perintah Kapolda Kalsel,” papar Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Putrawan dikutip dari Antara, Jumat (07/11/2025).

Awalnya Polda Kalsel hanya menargetkan 2 pelaku sebagai target operasi (TO). Lantas hasil penyelidikan dan razia di lapangan, terungkap perbuatan 4 tersangka dan alat berat yang digunakan menambang.

Selain operasi di tingkat daerah, empat resor jajaran juga berhasil mengungkap kasus serupa. Polres Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru menemukan 2 kasus penambangan ilegal di wilayah masing-masing.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas tambang tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar area tambang,” tegas Yeremias.