Polda Kalsel Tindak Tegas 6 Personel Dit Tahti Penganiaya Tahanan
Aksi kekerasan terhadap sejumlah tahanan di Polda Kalimantan Selatan, dipastikan berbuntut panjang.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Aksi kekerasan terhadap sejumlah tahanan di Polda Kalimantan Selatan, dipastikan berbuntut panjang.
Sedikitnya 6 personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) yang terlibat, harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai aturan di kepolisian.
Keenam oknum anggota polisi tersebut adalah Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG, Bripda FL, dan Bripda DP.
"Mereka sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob, sembari menunggu penyelesaian berkas pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, seperti dilansir Antara, Minggu (25/2).
Diketahui keenam oknum tersebut bertugas piket jaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi, Minggu (11/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan diawali upaya penyelundupan sabu kepada tersangka di sel tahanan.
"Awalnya datang seseorang menitipkan 3 bungkus nasi goreng, 3 susu kotak dan 3 makanan ringan ke Dit Tahti," papar Adam.
"Ketika memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan 2 paket sabu dalam kemasan makanan ringan," sambungnya.
Selanjutnya 6 petugas piket memeriksa 6 tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.
Namun tidak satu pun tahanan yang mengaku, sehingga petugas emosi. Akhirnya terjadi kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.
"Korban RRP mengalami patah kaki kanan akibat pukulan menggunakan tongkat polisi. Sedangkan FA retak di kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki," beber Adam.
Selepas penganiayaan itu, keenam tahanan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Sedangkan pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu berinisial RY, telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
"Kami meminta maaf kepada para korban dan pihak keluarga, serta menjanjikan proses hukum yang tegas untuk oknum anggota," tegas Adam.
"Perintah langsung Kapolda, semua anggota yang terlibat diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri," tutupnya.
What's Your Reaction?