Presiden Prabowo Resmi Teken Aturan Baru Upah Minimum, Berikut Perhitungannya

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Pemerintah menjamin tidak terjadi penurunan, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.

Dec 17, 2025 - 17:58
Dec 17, 2025 - 17:58
Presiden Prabowo Resmi Teken Aturan Baru Upah Minimum, Berikut Perhitungannya
Pemerintah menjamin tidak terjadi penurunan upah buruh/pekerja, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif. Foto: Serikat Pekerja Indonesia

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Pemerintah menjamin tidak terjadi penurunan, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif. 

Penandatanganan peraturan tersebut dilakukan, Selasa (16/12/2025). Aturan ini akan menjadi acuan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

"Memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja/buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip dari CNBC, Rabu (17/12/2025).

Aturan tersebut mengubah rentang alfa dari PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6), disebutkan rentang alfa yang ditetapkan adalah 0,1 hingga 0,3 poin.

"Selanjutnya perhitungan upah minimum akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, sebelum memutuskan UMP," tegas Yassierli.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengharapkan kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan akan berkisar antara 4 hingga 6 persen. 

"Kami bisa menerima rentang alfa 0,5 sampai dengan 0,9. Namun dengan catatan di tingkat daerah menggunakan indeks tertentu 0,9," tegas Said.

"Penyebabnya kami mendapatkan informasi bahwa beberapa gubernur akan menggunakan indeks tertentu 0,5. Tentu saja kami menolak, karena mereka sudah mengeluarkan instruksi sebelum berunding dengan kami," sambungnya.

KSPI juga menyerukan seandainya kenaikan UMR berdasarkan indeks tertentu 0,5 per 24 Desember 2025, mereka akan melakukan aksi nasional.

"Bahkan aksi nasional itu bisa berjilid-jilid, seandainya tuntutan kami tidak dipenuhi oleh gubernur. Dengan demikian, aksi nasional kemungkinan besar baru bisa dilakukan setelah 24 Desember," tutup Said.