PT BPP Siap Berkomitmen, SHU Plasma Sawit di Marabahan Batola Segera Dibagikan
PT Barito Putera Plantation (BPP) kembali mempertegas komitmen terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma sawit di Barito Kuala (Batola), khususnya yang tergabung dalam KSU Karya Kula Biti Bersama.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - PT Barito Putera Plantation (BPP) kembali mempertegas komitmen terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma sawit di Barito Kuala (Batola), khususnya yang tergabung dalam KSU Karya Kula Biti Bersama.
Salah satu unit usaha Hasnur Group tersebut memastikan tidak sengaja memperlambat maupun menunda-nunda kewajiban kepada petani plasma.
"Kami tetap melakukan upaya terbaik, sekaligus memastikan hak petani plasma tetap akan dibagikan sebagaimana seharusnya. Artinya bukan tidak dibagi, tetapi hanya terlambat," papar Bagian Kemitraan PT BPP, Aulia Rahman, Rabu (03/09/2025).
Ditegaskan bahwa pembagian SHU sedang berproses sejak 25 Agustus 2025. Namun yang menjadi kendala adalah teknis pencairan memerlukan approve dan segala macam administrasi di kantor pusat.
Di sisi lain, kantor pusat perusahaan di Jakarta sedang memberlakukan Work From Anywhere (WFA) seiring situasi yang kurang kondusif akibat demonstrasi. Imbasnya bukan cuma plasma, administrasi keuangan kebun inti juga terkendala.
Kemudian mulai 2025, sistem pembagian SHU tidak lagi dilakukan per tahun. Oleh karena tanggungan utang sudah lunas, untuk sementara metode pembayaran diubah menjadi per triwulan.
"Sebenarnya kami sudah menyampaikan perihal teknis pembagian yang ditangani kantor pusat, termasuk situasi tersebut dalam pertemuan dengan petani plasma dan koperasi, Sabtu (30/08/2025) lalu," tegas Aulia.
"Sekarang seiring proses yang sedang berlangsung, kami sudah menjadwalkan pembagian SHU dilakukan September 2025," sambungnya.
Sementara Humas PT BPP, Syahril Effendi, berharap kepada koperasi maupun petani menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan.
"Pintu kami selalu terbuka untuk komunikasi, sehingga tidak terjadi kesalahan paham antara koperasi, petani plasma dan perusahaan," tutupnya.
Sebelumnya melalui KSU Karya Kula Biti Bersama, sebanyak 165 petani plasma mempertanyakan pembagian SHU plasma periode April hingga Juni 2025. Sesuai dengan perjanjian, SHU dibagikan 30 Agustus 2025.