Oknum Pejabat Tinggi Dilaporkan atas Dugaan Hubungan Tak Patut, Bupati Batola Diminta Bertindak
Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang pejabat tinggi Pemkab Barito Kuala (Batola) resmi dilaporkan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang pejabat tinggi Pemkab Barito Kuala (Batola) resmi dilaporkan.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Kantor Hukum Sahabat Pemuda Adil selaku kuasa hukum pengadu, Selasa (04/08/2026).
Pengaduan didasari serangkaian regulasi tata kelola ASN dan pemerintahan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Laporan Nomor 01/KH-SPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Bupati Batola, serta Ketua DPRD dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola sebagai tembusan.
Dalam dokumen pengaduan, dijelaskan bahwa teradu diduga telah menjalin hubungan tidak patut dengan istri pengadu sejak 2019.
Dugaan didukung beberapa alat bukti seperti bukti percakapan elektronik atau tangkapan layar pesan, dokumentasi foto dan/atau video, rekaman suara, surat laporan hasil pemeriksaan psikologis, keterangan saksi-saksi dan dokumen pendukung lain.
Perbuatan oknum pejabat tersebut dinilai telah memicu keretakan dalam rumah tangga pengadu, serta menimbulkan kerugian materiel, moral, psikologis, maupun sosial yang mendalam pengadu dan keluarga.
Ironisnya teradu merupakan pejabat pimpinan tinggi yang menjalankan fungsi pengawasan internal, sehingga sepatutnya menjadi teladan utama dalam menjaga moralitas, integritas, dan martabat ASN.
Selain meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik, kuasa hukum juga meminta Pemkab Batola menelusuri kemungkinan penggunaan kewenangan maupun fasilitas kedinasan yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Pemeriksaan yang diminta mencakup penggunaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, waktu kerja, hingga sumber daya pemerintah lain.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindak pidana lain, kuasa hukum pengadu meminta agar perkara diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan berlaku.
"Pengaduan dilayangkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah," papar salah seorang kuasa hukum pengadu, Widha Amalia Agista, Rabu (05/08/2026).
"Hal tersebut bertujuan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menguji kebenaran fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.
Melalui surat pengaduan, kuasa hukum pengadu memohon kepada Bupati Batola untuk menerima dan meregister laporan pengaduan, serta membentuk tim pemeriksa independen.
Kemudian memanggil dan memeriksa teradu, pengadu, saksi-saksi dan seluruh bukti, membuatkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindak pidana lain, Pemkab Batola direkomendasikan meneruskan penanganan kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
"Besar harapan kami agar Bupati Batola menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," tegas Widha.
"Namun apabila laporan tidak ditindaklanjuti, kami mempertimbangkan untuk membawa pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kepada Inspektorat Jenderal (Itjen)," tutupnya.

