WFA/WFH ASN Setiap Jumat Berlaku Nasional, Ini Alasan dan Aturannya

Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA)/Work From Home (WFH) satu kali dalam sepekan untuk ASN.

Maret 31, 2026 - 20:37
Maret 31, 2026 - 22:31
WFA/WFH ASN Setiap Jumat Berlaku Nasional, Ini Alasan dan Aturannya
Pelaksanaan konferensi pers daring di Kementerian ESDM tentang kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolotik global, Selasa (31/3/2026). Foto: Kementerian ESDM

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA)/Work From Home (WFH) satu kali dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

WFA yang diputuskan setiap Jumat itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak rambatan konflik di Timur Tengah terhadap harga energi dunia.

"Mulai 1 April 2026, WFH ASN di pusat dan daerah dilakukan setiap Jumat," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/03/2026) malam.

"Kebijakan itu merupakan langkah antisipasi pemerintah dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," imbuhnya.

Adapun kebijakan WFA akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Alasan pemilihan lima hari, karena sebagian kementerian/lembaga sudah bekerja empat hari selama satu minggu. Kebetulan pula durasi kerja setiap Jumat cuma setengah hari," tambah Airlangga.

Selain memutuskan WFA setiap Jumat, kebijakan tersebut diikuti dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, perjalanan dinas dalam negeri 50 persen dan luar negeri 70 persen.

"Surat Edaran Menteri PANRB juga mendorong pelaksanaan transformasi digital, efisiensi mobilitas, penggunaan transportasi publik, dan pembatasan kendaraan dinas 50 persen," tutur Airlangga.

Namun demikian, terdapat beberapa sektor yang dikecualikan dari WFA atau tetap bekerja dari kantor atau lapangan. 

"Mulai dari sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Kemudian sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," jelas Airlangga.

Adapun kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan dasar hingga menengah dilakukan normal selama 5 hari dalam seminggu. Pun tidak diberlakukan pembatasan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

"Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)," beber Airlangga.

Melalui langkah-langkah tersebut, APBN diklaim dapat berhemat hingga Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara total pembelanjaan BBM yang dilakukan masyarakat berpotensi dihemat sebesar Rp59 triliun," tutup Airlangga.