Bikin SKCK Kini Via Online, Berikut Lokasi Cetak dan Cara Pengajuannya di Batola
Masyarakat Barito Kuala (Batola) yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perlu memperhatikan perubahan penting dalam sistem pelayanan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Masyarakat Barito Kuala (Batola) yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perlu memperhatikan perubahan penting dalam sistem pelayanan.
Terhitung mulai 20 Juni 2026, pengajuan SKCK tidak lagi dilayani di Polsek sebagaimana sebelumnya.
Sekarang seluruh proses permohonan SKCK dilakukan secara online melalui Super App Polri. Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Meski tidak lagi menerbitkan SKCK, seluruh Polsek tetap memiliki tugas untuk memberikan sosialisasi dan membantu masyarakat memahami mekanisme layanan baru tersebut," papar Kapolres Batola AKBP Susilawati, melalui Kasat Intelkam AKP Saepudin.
"Adapun pencetakan dokumen fisik SKCK hanya dapat dilakukan di Loket Pelayanan SKCK Polres dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Batola setelah proses pengajuan secara daring selesai," imbuhnya.
Berikut tahapan pengajuan SKCK melalui Super App Polri:
1. Unduh Polri Super App melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai identitas.
3. Pilih menu 'SKCK', kemudian klik 'Ajukan SKCK' atau 'Perpanjang SKCK'.
4. Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen digital seperti KTP, pasfoto berlatar merah, serta dokumen pendukung lain.
5. Pilih lokasi dan jadwal pencetakan SKCK sesuai kebutuhan.
6. Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui BRIVA. Bagi yang tidak memiliki rekening BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui BRILink.
7. Datang ke lokasi yang telah dipilih sesuai tanggal yang ditentukan untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
"Untuk lebih mempermudah, masyarakat yang berdomisili di Alalak, Anjir Muara, Anjir Pasar dan wilayah selatan lain di Batola dapat memilih Polresta Banjarmasin sebagai lokasi pencetakan SKCK," jelas Saepudin.
"Dengan sistem baru, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre sejak awal," tutupnya.

