Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan, Prajurit Dua Kini Terima Rp2,5 Juta
Setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan tukin prajurit dan pegawai dalam lingkungan TNI itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sementara kenaikan tukin pegawai Kemhan ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
“Tercatat sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tukin," ungkap Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip dari Antara, Kamis (30/07/2026).
"Sementara berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah," imbuhnya.
Setelah diteken Presiden Prabowo, kedua perpres tersebut menggantikan peraturan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
"Diharapkan penyesuaian besaran tukin menjadi penyemangat seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara," harap Rico.
Dalam dua aturan baru, penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya besaran yang diterima per bulan mengikuti struktur jabatan setiap pegawai atau prajurit.
Khusus prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1 (prajurit dua) atau jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp2.500.000. Kalau dibandingkan dengan aturan lama sekitar Rp1.900.000, terjadi kenaikan kurang lebih sebesar Rp600.000.
Sedangkan rentang tukin untuk kelas jabatan 2 (prajurit satu) sampai kelas jabatan 8 (kapten) sebesar Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100.
Berlanjut ke kelas jabatan 9 (mayor) sampai dengan kelas jabatan 11 (letnan kolonel), tukin yang diterima sebesar Rp6.276.600 sampai dengan Rp9.852.300.
Untuk mereka yang berada di kelas jabatan 12 (kolonel) sampai 14 (brigadir jenderal), rentang tunjangan kinerja yang diterima mulai Rp11.133.000 sampai dengan Rp19.485.000.
Kemudian prajurit dalam kategori kelas jabatan 15 (mayor jenderal) menerima tukin sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 (letnan jenderal) Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 (letnan jenderal) Rp37.395.000.
Adapun pangkat bintang tiga lain seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan (Wakasad, Wakasal, Wakasau) mendapatkan tukin sebesar Rp44.874.000.
Untuk kelas jabatan tertinggi atau penyandang posisi Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) dan perwira tinggi bintang empat, besaran tukin yang diterima sebesar Rp48.613.500.

