Belanja Pegawai Lampaui Batas Maksimal, TPP ASN Batola Dikalkulasi Ulang
Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Barito Kuala (Batola) berpeluang mengalami pemotongan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Barito Kuala (Batola) berpeluang mengalami pemotongan.
Langkah tersebut merupakan konsekuensi dari efesiensi anggaran dan kelebihan belanja pegawai dari total APBD yang telah melampaui batas maksimal.
Sekarang belanja pegawai Pemkab Batola sudah di atas ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Untuk (pemotongan) TPP masih dikalkulasi. Kalau memang harus disesuaikan, berarti akan disesuaikan," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, H Zulkipli Yadi Noor, Selasa (14/07/2026).
"Kalau kemudian disesuaikan juga, tentunya akan bergantung kemampuan keuangan daerah dan diharapkan tidak terlalu ekstrem," sambungnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Penyebabnya sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.
Sementara kemampuan fiskal daerah juga masih relatif lemah. Tercatat hanya 43 daerah atau sekitar 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat.
Sebanyak 34 daerah berada dalam kategori sedang, sedangkan 469 daerah atau sekitar 86 persen masih tergolong memiliki kapasitas fiskal rendah.
Kondisi tersebut membuat sebagian besar daerah masih bergantung kepada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan.
Namun Kementerian Keuangan berbeda pendapat dengan Kemendagri, sehingga mengusulkan agar tetap mempertahankan batas 30 persen. Namun masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diperpanjang hingga Januari 2027.
Tidak hanya Pemkab Batola, TPP ASN di Pemko Banjarmasin juga berpotensi dipotong mulai 2027, karena porsi belanja pegawai telah mencapai 34 persen dari total APBD.
"Mungkin terjadi pemotongan, karena belanja pegawai Pemko Banjarmasin kelebihan 4 persen dari aturan," beber Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, dikutip dari RRI, Kamis (09/07/2026).
Meski demikian, besaran pemotongan belum dapat dipastikan. Perhitungan masih bergantung kepada perkembangan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun maupun berhenti setiap tahun.
"Nilai 4 persen tersebut sebenarnya cukup besar, kendati rata-rata sebanyak 150 hingga 250 ASN yang pensiun setiap tahun," tukas Totok.
Sedianya kondisi Banjarmasin sebenarnya masih lebih baik dibandingkan kabupaten/kota lain yang kelebihan belanja pegawai mencapai lebih dari 10 persen.
"Namun penyesuaian tetap harus dilakukan agar sesuai dengan ketentuan. Belum lagi kondisi APBD yang mencekik,” tutup Totok.

