KPK Minta Kepala Daerah Setop Beri THR dan Hibah ke Instansi Vertikal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah, termasuk aparat penegak hukum.

May 11, 2026 - 16:43
May 29, 2026 - 16:44
KPK Minta Kepala Daerah Setop Beri THR dan Hibah ke Instansi Vertikal
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah, termasuk aparat penegak hukum. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah, termasuk aparat penegak hukum.

Penyebabnya instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak perlu lagi menerima hibah atau bantuan tambahan dari pemerintah daerah.

“Beberapa kasus yang baru ditangani oleh KPK disebutkan dana hibah untuk THR," papar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dikutip dari Antara, Senin (11/05/2026).

"Hal tersebut juga menjadi catatan dan proses pembelajaran agar tidak terulang kembali di daerah-daerah,” tambahnya dalam Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kementerian Dalam Negeri.

Selain telah ditanggung APBN, pemberian dana kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih kalau disertai harapan tertentu.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak dilakukan pendalaman, investigasi dan tindakan lain-lain, tentu tidak pas,” beber Setyo.

Di sisi lain, kondisi pemerintah daerah sedangkan menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran di tengah keterbatasan transfer dana dari pemerintah pusat.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing, karena harus mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” jelas Setyo.

Peringatan dari KPK berkaitan dengan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi sepanjang 2026 dengan modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Kasus pertama mencuat dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Modus serupa kemudian juga ditemukan dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Sementara dalam kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap dugaan penerimaan suap yang akan digunakan untuk pembagian THR. 

Belakangan KPK memeriksa dua anggota polisi, dua jaksa, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pemberian THR kepada Forkopimda Rejang Lebong.