Bukti Digital Perkuat Kasus Rudapaksa di Banjarmasin, Seorang Resmi Tersangka
Seorang pria berinisial AW (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa, setelah Polresta Banjarmasin mengantongi alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AW (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa, setelah Polresta Banjarmasin mengantongi alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.
Selain hasil visum, penyidik juga mengamankan barang bukti digital yang menjadi salah satu penguat utama dalam proses pembuktian.
Adapun kasus bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Minggu (03/08/2026).
Korban berinisial RF (18) melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam sebuah penginapan di Jalan Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (12/07/2026).
Awalnya tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel di kawasan tersebut sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah masuk ke kamar, pelaku mengunci pintu dan kemudian melakukan kekerasan dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Korban sempat berupaya memberikan perlawanan. Namun tersangka diduga menggunakan kekerasan, sehingga korban tidak dapat melepaskan diri.
Tidak hanya melakukan rudapaksa, tersangka juga diduga merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon genggam pribadi.
Setelah kejadian tersebut, hubungan antara korban dan tersangka memburuk. Korban kemudian memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon tersangka.
Dipicu oleh sakit hati dan tanpa rasa bersalah, tersangka kemudian menyebarkan rekaman tersebut kepada salah seorang teman korban.
Selanjutnya tersangka pun diamankan bersama barang bukti seperti hasil visum et repertum dan telepon seluler yang berisi rekaman. Kemudian telepon seluler juga diperiksa melalui proses forensik digital untuk mendukung pembuktian.
"Penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan alat bukti yang sah," papar Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean dikutip dari Antara, Selasa (04/08/2026).
"Selama proses penanganan perkara tersebut, kami juga tetap berupaya memberikan perlindungan terhadap korban," sambungnya.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Banjarmasin menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual menjadi perhatian serius dengan mengedepankan perlindungan korban, profesionalisme penyidikan, serta pemanfaatan bukti ilmiah dan bukti digital.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun konten yang berkaitan dengan korban. karena dapat memperburuk kondisi psikologis korban," tegas Partogi,
"Apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.

