Deret Perilaku Kotor Dadan Hindayana Cs, Yayasan Titipan hingga Mark Up Pengadaan Motor Listrik

Sederet temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dibeberkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jun 3, 2026 - 23:24
Jun 4, 2026 - 01:25
Deret Perilaku Kotor Dadan Hindayana Cs, Yayasan Titipan hingga Mark Up Pengadaan Motor Listrik
Mengenakan rompi tahanan, Dadan Hindayana digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung untuk ditahan di Rutan Salemba. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sederet temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dibeberkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, Rabu (03/06/2026).

Sony menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sedangkan Lodewyk adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari sekian hasil pemeriksaan, beberapa di antaranya telah dibeberkan Kejagung.

Salah satunya penyimpangan pengelolaan MBG yang seharusnya ditangani oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun fakta di lapangan tidak demikian.

Kejagung menemukan indikasi yayasan-yayasan mitra SPPG hanya menjadi sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Ironisnya yayasan-yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi di portal mitra BGN dengan atensi dari tersangka," papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulis.

"Selanjutnya yayasan-yayasan dimaksud mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Adapun yayasan-yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki ketiga tersangka," imbuhnya.

Berita Terkait:

Usai Dampingi Presiden Prabowo Tinjau MBG, Dadan Hindayana Dicopot dari BGN

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG

Nilai insentif tersebut terbilang masuk akal, mengingat MBG yang dimulai 6 Januari 2025 telah memakan anggaran APBN 2025 sebesar Rp85,7 triliun. Sedangkan dalam APBN 2026, pendanaan MBG sebesar Rp286 triliun.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Kejagung menemukan fakta bahwa ketiga tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

Akibatnya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terindikasi terjadi mark up pengadaan.

Pengadaan yang terkait adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 dengan total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun. Uang ini telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor, karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta diduga terjadi mark up.

Kemudian pengadaan 32 ribu pasang sepatu, tablet sebanyak 31 ribu unit, termasuk televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mark up.

Atas perbuatan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, para tersangka dikenakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.