Sabu Senilai Rp1,33 Miliar Dimusnahkan Polres Batola

Polres Barito Kuala (Batola) memusnahkan sabu senilai Rp1,33 miliar, Rabu (08/01/2025) pagi.

Jan 8, 2025 - 16:13 Wita
Jan 9, 2025 - 00:13
Sabu Senilai Rp1,33 Miliar Dimusnahkan Polres Batola
Wakapolres Barito Kuala, Kompol Letjon Simanjorang, memperlihatkan sabu ratusan gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air deterjen. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Polres Barito Kuala (Batola) memusnahkan sabu senilai Rp1,33 miliar, Rabu (08/01/2025) pagi.

Pemusnahan dilakukan Wakapolres Kompol Letjon Simanjorang bersama perwakilan Pengadilan Negeri Marabahan, Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batola.

Adapun sabu yang dimusnahkan berjumlah sekitar 1.271,83 gram. Sabu ini disita dari tersangka dua pria masing-masing berinisial MR dan IK.

"Sedikit dari barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan persidangan, dan telah memiliki ketetapan dari Kejari Batola sehingga dapat dimusnahkan," jelas Letjon.

"Pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dengan air deterjen. Selanjutnya campuran sabu dan deterjen ini dibuang ke kloset.

MR dan IK sendiri ditangkap di hari yang sama, Minggu (10/11/2024). KI ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak. 

Dari tangan warga Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Banjar, tersebut disita 4 paket sabu dengan berat bersih total 311,43 gram.

Sedangkan MR ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita, ketika sedang berkendara di Jalan Atak Imberamsyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon.

Setelah dilakukan penggeledahan, MR menyimpan 2 paket sabu dengan berat bersih masing-masing 959,4 gram dan 14,96 gram.

MR yang tercatat beralamat di Jalan Padat Karya, Kompleks Herlina, Banjarmasin Utara, menyimpan paket sabu itu di dalam jok motor.

"Kedua tersangka diidentifikasi sebagai kurir dari jaringan yang berbeda. KI berencana menuju Tanah Laut, sedangkan MI ke Tabalong," sahut Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

"Dalam sekali pengiriman, pelaku mendapat upah sebesar Rp5 hingga Rp6 juta. Sementara sosok yang memberi upah dan sumber sabu masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.

Pelaku menggunakan modus ranjau, yakni menempatkan barang pesanan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Selain memutus mata rantai peredaran narkotika, Polres Batola sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaan zat-zat terlarang.

"Kalau rata-rata setiap gram dikonsumsi 5 orang, berarti Polres Batola berhasil menyelamatkan 6.428 jiwa dari bahaya narkotika," tutup Joko.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow