Satpam Bank Kalsel Tanbu Diduga Menggelapkan Miliaran Tabungan Nasabah, Ditangkap di Kukar

Berawal dari dimintai tolong, seorang satpam perempuan di Bank Kalsel Cabang Tanah Bumbu (Tanbu) diduga menggelapkan dana nasabah hingga mencapai Rp1,24 miliar.

Oct 29, 2026 - 21:10
Oct 30, 2026 - 00:11
Satpam Bank Kalsel Tanbu Diduga Menggelapkan Miliaran Tabungan Nasabah, Ditangkap di Kukar
Tersangka IS ketika menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Tanah Bumbu, setelah berhasil ditangkap di Kutai Kartanegara. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BATULICIN – Berawal dari dimintai tolong, seorang satpam perempuan di Bank Kalsel Cabang Tanah Bumbu (Tanbu) diduga menggelapkan dana nasabah hingga mencapai  Rp1,24 miliar. 

Pelaku berinisial IS (27) tersebut menggunakan buku tabungan sendiri dan memalsukan tanda tangan korban di slip transaksi, baik penarikan tunai maupun pemindahbukuan. 

Untungnya aksi IS tidak berlangsung lebih lama. Meski sempat melarikan diri ke Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, warga Kecamatan Batulicin ini berhasil ditangkap, Jumat (23/10/2026).

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu bersama Unit Jatanras Polda Kaltim, Unit Resmob Polresta Samarinda, dan Polsek Muara Jawa di Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa.

"Tersangka menggunakan buku tabungan milik sendiri yang seolah-olah merupakan buku tabungan korban,” papar Kapolres Tanbu AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana dikutip dari Antara, Kamis (29/10/2026).

"Selanjutnya tersangkan juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah di slip transaksi, sehingga transaksi dapat diproses bank," sambungnya.

Adapun kecurigaan korban berawal dari rencana memindahkan tabungan dalam jumlah besar. Namun setelah dicek melalui teller, saldo yang tersisa cuma sebesar Rp40 juta.

Padahal korban telah menabung sejak 2024 dengan menyisihkan sebagian gaji setiap bulan untuk biaya pendidikan anak. Namun selama menabung, korban tidak memiliki kartu ATM maupun akses perbankan digital dan tidak mengecek saldo langsung ke bank.

Sebelumnya penyetoran uang ke bank selalu dilakukan korban melalui IS yang sedianya merupakan karyawan keamanan outsourcing. Sementara korban hanya menerima laporan dari IS bahwa uang telah disetorkan ke rekening tabungan.

Setelah dugaan penggelapan terungkap, tersangka melarikan diri. Satreskrim Polres Tanbu kemudian melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka. Dalam penangkapan di Kutai Kartanegara, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. 

"Tersangka telah ditahan di Mako Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," beber Taufan. 

Sementara Bank Kalsel mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengungkap dugaan penggelapan dana nasabah tersebut. Sebelumnya mereka pun telah melaporkan kasus yang sama.

“Perkara yang sedang ditangani Polres Tanbu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Bank Kalsel,” jelas Agus Setiawan selaku Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel.

“Bank Kalsel tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan nasabah. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.