Bukan Sekadar Terserap, DPRD Batola Minta Banpres Karhutla Rp10 Miliar Tepat Guna

Mengingat besaran yang diterima, DPRD Barito Kuala (Batola) mengingatkan agar bantuan presiden (banpres) penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar tepat sasaran.

Oct 28, 2026 - 15:07
Oct 28, 2026 - 19:10
Bukan Sekadar Terserap, DPRD Batola Minta Banpres Karhutla Rp10 Miliar Tepat Guna
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, mendorong penggunaan banpres penanganan karhutla agar tepat sasaran. Foto: Humas DPRD Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Mengingat besaran yang diterima, DPRD Barito Kuala (Batola) mengingatkan agar bantuan presiden (banpres) penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar tepat sasaran.

Batola bersama tujuh kabupaten lain di Kalimantan Selatan dipastikan menerima banpres penanganan karhutla tahap kedua, Kamis (22/10/2026).

Bedanya hanya Banjar yang menerima banpres sebesar Rp20 miliar. Sementara Batola, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong dan Kotabaru mendapatkan Rp10 miliar.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya penanganan karhutla, sekaligus berharap bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan," ungkap Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, Rabu (28/10/2026). 

Berita Terkait:

Kebagian Banpres Karhutla, Pemkab Batola Masih Susun Rencana Penggunaan Anggaran

Batola Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Tiga Posko Disiagakan

Selain memperkuat penanganan darurat, DPRD Batola juga mendorong agar penggunaan banpres direncanakan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan operasional, perlengkapan keselamatan petugas, serta upaya pencegahan dan penanganan dampak karhutla.

"Tidak kalah penting adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, sehingga bantuan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan para petugas yang berada di garis depan penanggulangan karhutla," tegas Ayu.

"Kemudian diharapkan pemerintah terus bersinergi dengan TNI, Polri, petugas pemadam kebakaran, relawan, dunia usaha dan masyarakat, mengingat karakteristik lahan gambut membuat kebakaran lebih sulit dipadamkan dan berpotensi kembali menyala," sambungnya.

Sesuai mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026, penggunaan bantuan dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT), mengingat Batola telah menetapkan situasi tanggap darurat.

Bantuan tersebut diperuntukkan operasi pemadaman darat dan suntik gambut untuk lahan yang masih terbakar maupun menimbulkan asap meliputi penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), logistik, makanan dan minuman aktivitas lapangan, penambah daya tahan tubuh, serta mobilisasi penanganan.

Berita Terkait:

Sempat Menjadi Sorotan, Banjar dan Barito Kuala Akhirnya Dapat Banpres Penanganan Karhutla

Dikepung Karhutla, Banjar dan Batola Tak Terima Banpres Rp100 Miliar

Kemudian posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, siaga Kesehatan, dan kesiapan layanan medis gratis untuk kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Juga bantuan medis berupa masker, vitamin dan obat-obatan, termasuk oksigen portable, penyelamatan satwa liar hingga pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.

Selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana antara lain alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangka air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman dan motor trail, serta sewa eskavator.

Bantuan juga dapat diperuntukkan insentif pemadaman dengan besaran yang ditentukan kepala daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektivitas. Diikuti dukungan logistik kepada masyarakat yang terlibat seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan.