Sempat Viral di Medsos, Inhaler Hong Thai Dilarang BPOM

Sempat viral di media sosial, inhaler Hong Thai asal Thailand dipastikan tidak terdaftar di Indonesia alias ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nov 8, 2025 - 16:30
Nov 8, 2025 - 21:36
Sempat Viral di Medsos, Inhaler Hong Thai Dilarang BPOM
Bentuk inhaler Hong Thai asal Thailand yang dipastikan tidak terdaftar di Indonesia alias ilegal oleh BPOM. Foto: Preloved

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sempat viral di media sosial, inhaler Hong Thai asal Thailand dipastikan tidak terdaftar di Indonesia alias ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam keterangan resmi, BPOM menegaskan keamanan barang ilegal tidak bisa terjamin. Pun didasari hasil uji laboratorium Food and Drug Administration (FDA) Thailand, produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM, sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Sabtu (08/11/2025).

Kendati sudah dilarang BPOM, inhaler Hong Thai terlihat masih hadir di berbagai platform daring, termasuk e-commerce dan media sosial.

Dilansiri dari CNN, BPOM sendiri menemukan 539 tautan penjualan Hong Thai dengan estimasi penjualan mencapai 29.589 produk. Angka ini setara dengan lebih dari Rp925 juta.

Sebagai tindak lanjut, BPOM pun telah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan take down tautan penjualan produk tersebut.

Sementara di Thailand, inhaler Hong Thai juga sudah mulai ditarik karena terkontaminasi mikroba, ragi, jamur dan bakteri, sehingga rentan terhadap kelompok lanjut usia.

Ironisnya inhaler tersebut sering dibeli wisatawan untuk dibagikan sebagai oleh-oleh, terutama mereka yang berasal dari negara Asia Tenggara lain.