Sule Pembunuh Tiga Pemuda di Sungai Andai Banjarmasin Divonis Penjara 20 Tahun

Kasus pembunuhan tiga pemuda di Sungai Andai, Banjarmasin, sudah memasuki tahap akhir. Pelaku bernama Ahmad Riyad alias Sule dijatuhi hukuman 20 tahun.

Jan 6, 2026 - 21:40
Jan 15, 2026 - 02:22
Sule Pembunuh Tiga Pemuda di Sungai Andai Banjarmasin Divonis Penjara 20 Tahun
Kasus pembunuhan tiga pemuda di Sungai Andai, Banjarmasin, sudah memasuki tahap akhir. Foto: Heylaw

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan tiga pemuda di Sungai Andai, Banjarmasin, sudah memasuki tahap akhir. Pelaku bernama Ahmad Riyad alias Sule dijatuhi hukuman 20 tahun.

Vonis terhadap pelaku diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (06/01/2026). Irfanul Hakim selaku hakim ketua memastikan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Riyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," papar Irfanul ketika membacakan putusan.

"Selanjutnya memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tambahnya.

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa hanya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 19 tahun.

Berita Terkait:

Kronologi Duel Maut di Sungai Andai Banjarmasin Terkuak, Pelaku Juga Residivis Penganiayaan

Diduga Akibat Minuman Keras, Tiga Pemuda Tewas dalam Duel Maut di Sungai Andai Banjarmasin

Adapun putusan hakim didasari sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan saksi. Dengan demikian, Pasal 338 dan 351 sebagaimana dakwaan primair maupun subsider sudah tak sesuai.

Hakim juga mempertimbangkan perbuatan pelaku sangat merugikan keluarga orang lain atau keluarga korban, sehingga menyebabkan Muhammad Fadil, Muhammad Reno, dan Muhammad Rijali meninggal dunia.

Di sisi lain, faktor yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui semua perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil.

Perkara yang menyeret Ahmad Riyad ke jeruji besi diawali perkelahian di depan SMPN 35, Kelurangan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Minggu (29/06/2025) lalu.